INFO NASIONAL - Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dimanfaatkan oleh Bea Cukai untuk meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi informasi. Salah satunya dengan penggunaan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) berbasis Internet.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan sistem tersebut memberikan kecepatan pelayanan sehingga memudahkan dan mengefisienkan waktu para importir, eksportir, dan pengguna jasa kepabeanan.
Baca Juga:
“Selain itu, sistem PDE ini untuk meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa dan petugas sehingga dapat mencegah adanya pungutan liar atau pungli,” ujar Robert di Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.
Pencegahan pungli ini, menurut dia, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk menghapuskan pungli dari pemerintahan. Ditambah lagi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi juga memerintahkan segenap jajaran di Bea Cukai turut serta memerangi praktek pungli.
Penerapan penyampaian dokumen dengan sistem PDE meliputi pemberitahuan manifest (BC.1.1), pemberitahuan impor barang (BC.2.0), dan pemberitahuan ekspor barang (BC.3.0). Untuk bisa menggunakan sistem itu, pengguna jasa kepabeanan perlu mendapatkan modul dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai.
Baca Juga:
“Pemohon harus melampirkan dokumen pendukung, yaitu akta pendirian perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Angka Pengenal Importir (API), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan, dan kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI),” katanya. (*)