TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi nilai 6 kepada pemerintah Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Penilaian itu diberikan dalam hal keseriusan pemberantasan korupsi selama dua tahun memimpin Indonesia.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar, mengatakan, dibanding tahun lalu, nilai itu ada peningkatan sebesar 1 poin.
Aradila menyebutkan setidaknya ada dua hal utama yang menjadi nilai tambah, yaitu upaya penundaan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan penghentian upaya kriminalisasi pemimpin KPK. "Kalau pada tahun pertama, terlihat belum tegas," ucap Aradila di kantor ICW, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.
Di sisi lain, menurut Aradila, ICW menyayangkan langkah pemerintah yang tengah menyiapkan paket kebijakan reformasi hukum. Upaya itu terlambat dilakukan pemerintah. Sebagai sebuah pemerintahan yang mempunyai banyak pembantu, seharusnya upaya reformasi hukum bisa berjalan seiring dengan pembenahan di sektor ekonomi.
ICW menilai kebijakan hukum akan selalu beririsan dengan sektor ekonomi. Dalam hal pemberantasan pungutan liar, misalnya, Aradila menyatakan pelaku ekonomi akan dirugikan bila terus-menerus terjadi pungli. "Reformasi hukumnya terlambat dua tahun ini," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, dalam dua tahun pertama pemerintahan Jokowi-Kalla, sektor ekonomi menjadi perhatian utama. Pasalnya, kondisi ekonomi global tengah mengalami pelemahan. Meski demikian, di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-Kalla, yang dimulai hari ini, Kamis, 20 Oktober 2016, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan hukum.
Selama setahun terakhir ini, ICW meneliti upaya penanganan kasus korupsi masih mengincar skala kecil. Dua lembaga penegakan hukum tertinggi, yaitu kepolisian dan kejaksaan, dianggap belum memuaskan dalam hal penyelesaian perkara korupsi.
ICW mencatat, dari 911 kasus yang disidik kepolisian dan kejaksaan pada semester kedua 2015 (Juli-Desember), hanya 151 kasus (17 persen) yang masuk tahap penuntutan. Sisanya, yakni 755 perkara (82 persen), masih dalam proses penyidikan atau belum ada perkembangan. "Kinerja pemberantasan korupsi di tahun kedua belum memuaskan," tutur Aradila.
ADITYA BUDIMAN