TEMPO.CO, Surabaya - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Wisnu Wardhana, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 20 Oktober 2016. Pemeriksaan manager aset PT PWU tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya tiga hari beruntun penyidik memeriksa Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan.
Wisnu datang ke gedung Kejati Jawa Timur pada pukul 10.30 dengan dijemput mobil tahanan kejaksaan dari Rumah Tahanan Medaeng, Waru, Sidoarjo. Didampingi dua pengacaranya yang sejak pagi menunggu, Wisnu tanpa banyak komentar berjalan cepat menuju lift. "Tanya saja ke pengacara," kata dia saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, mengatakan pemeriksaan Wisnu adalah pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya telah diagendakan penyidik. Romy enggan menjelaskan materi pemeriksaan untuk yang bersangkutan. "Nanti saja Pak Kajati yang omong," kata Romy, Kamis sore.
Selain Wisnu, kata dia, penyidik hari ini memeriksa mantan Komisaris Utama PT PWU, Alim Markus. Pemeriksaan Markus berlangsung singkat yakni dari pukul 09.00-11.00. Sementara Wisnu baru turun dari lift gedung kejati pada pikul 16.30. Seperti dengan saat kedatangan, Wisnu buru-buru masuk mobil tahanan tanpa berkomentar banyak. "Tanya saja pengacara."
Kejati Jawa Timur sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 25 saksi terkait kasus penjualan aset badan usaha milik daerah Jawa Timur tersebut. Senin pekan depan, kejati kembali akan memeriksa Dahlan Iskan dan dua saksi kunci dari rekanan pembeli aset, yakni Dirut PT Sempulur Adi Mandiri, Oetojo Sardjono, serta mantan Dirut PT SAM, Santoso.
NUR HADI