TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Sektor Kuala Kampar, Pelalawan, Provinsi Riau, Iptu SS, dicopot dari jabatannya. Ia tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau saat menerima uang dari pelaku penyelundupan barang ilegal.
"Ia dinontaktifkan sebagai Kapolsek Kuala Kampar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Kamis, 20 Oktober 2016.
Menurut Guntur, saat ini Iptu SS masih menjadi perwira di Kepolisian Resor Pelalawan sambil menunggu proses hukum di Propam Polda Riau. "Secepatnya akan dilakukan persidangan," ujar Guntur.
Iptu SS terjaring OTT saat menerima uang dari pelaku penyelundupan barang ilegal di Kuala Kampar, Pelalawan, Rabu, 19 Oktober 2016. Iptu SS diduga menerima setoran dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal loging di wilayah pesisir Riau itu.
Baca: Turis Asal Belanda Tewas Tertabrak Kereta di Stasiun Yogya
Sebelumnya, Propam Polda Riau juga menangkap tangan 15 personel kepolisian yang melakukan pungutan liar. Jumlah terbanyak, yakni 10 orang, bertugas di Satuan Lalu Lintas. Sedangkan lima orang dari Satuan Sabhara. Mereka terlibat dalam sembilan kasus. “Mereka saat ini juga sedang ditangani Propam,” ucap Guntur.
Guntur mengatakan, Polda Riau berkomitmen melakukan bersih-bersih dengan memberantas prilaku pungli di tubuh kepolisian. Itu sebabnya dia meminta kepada masyarakat segera melapor kepada Propam Polda Riau jika mengalami pungutan liar oleh polisi. Begitu juga sebaliknya, masyarakat diharapkan tidak memberikan suap kepada polisi untuk menyelesaikan masalah. "Masyarakat harus ingat, pelaku suap dan yang disuap dikenakan sanksi hukum," katanya.
RIYAN NOFITRA