TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menghapus retribusi terminal yang dinilai rawan pungli. "Mulai hari ini, retribusi terminal saya hapus," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada Tempo di Purwakarta, Kamis, 20 November 2016.
Bersamaan itu, Dedi juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 356/2401/Inspektorat tentang Larangan Penyelenggaraan Retribusi Terminal sebagai payung hukumnya. Besar retribusi terminal yang dihapus tersebut Rp 2.000 per kendaraan per rit.
Ada tiga poin penting yang termaktub dalam surat edaran itu. Pertama, terminal tidak memiliki fungsi sebagai tempat parkir kendaraan umum dan tempat naik-turunnya penumpang, sehingga Dinas Perhubungan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Purwakarta dilarang memungut retribusi terminal.
Baca: Soal Pungli, Ahok: Sudah Dilakukan di DKI Tiga Tahun Lalu
Kedua, Dinas Perhubungan dan Pariwisata Pos Telekomunikasi tidak diperbolehkan memungut retribusi di tepian jalan. Adapun yang ketiga, diatur sanksi kepegawaian yang siap diterapkan kepada petugas yang tidak mematuhi isi surat edaran tersebut.
"Jika masih ada oknum yang berani melakukan pungli, tak segan-segan saya pecat," ujar Dedi. Jika warga ada yang menemukan kasus pungli, segera laporkan melalui SMS Center 08121297775.
Penghapusan retribusi terminal yang dilakukan Dedi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Dedi mengaku, tiga tahun lalu, pihaknya juga sudah melakukan penghapusan retribusi hasil alam yang kerap dijadikan sarana pungli oleh para petugas Dinas Perhubungan.
Imar, seorang sopir angkutan barang, mengapresiasi kebijakan Bupati Dedi yang telah menghapus retribusi terminal. "Kami jadi bebas melintas terminal tanpa harus bayar retribusi Rp 2.000 sekali jalan. Beban kami jadi berkurang," tuturnya.
NANANG SUTISNA