TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia mengaku menerima laporan terkait dengan pemberitaan mengenai pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Berdasarkan laporan itu, KPI akan mengkaji beberapa stasiun televisi yang diduga tidak independen memberitakan pilkada DKI.
"Rabu pagi tadi, kami dapat laporan terkait dengan pilkada DKI. Ada indikasi beberapa televisi sudah menonjolkan beberapa calon. Kami akan kaji," kata Wakil Ketua KPI Sudjarwanto Rahmat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Apabila stasiun televisi itu terbukti tidak independen dan tidak berimbang dalam pemberitaan pilkada DKI, ucap Sudjarwanto, KPI akan memberikan peringatan hingga sanksi kepada stasiun televisi tersebut.
Baca: KPI Resmi Perpanjang Izin 10 Lembaga Penyiaran Swasta
Sudjarwanto menuturkan KPI bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu telah menjalin kerja sama sejak masa Pemilihan Umum 2014. Kerja sama itu dilakukan dengan membentuk gugus tugas yang terdiri atas KPI, KPU, dan Bawasalu untuk berkoordinasi dalam pengawasan penyiaran pemilu.
"Kami berkomitmen akan menjaga situasi kondusif saat pilkada 2017 di 101 daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," ucapnya.
Baca: Tayangan Sidang Jessica Kepanjangan, KPI Surati 3 Stasiun TV
Sudjarwanto berujar, ada tiga isu dalam pengawasan penyiaran pilkada. Pertama, dari sisi pemberitaan. Pengawasan isi pemberitaan ini karena ada sinyalemen televisi kurang netral. Kedua, pengawasan iklan politik. Dan terakhir dari sisi penyiaran. "Itu yang jadi konsen KPI, KPU, dan Bawaslu," katanya.
Pengawasan siaran televisi ini dilakukan karena banyaknya isu-isu sensitif yang berkaitan dengan politik, hukum, dan keamanan. Karena itu, Sudjarwanto berharap gugus tugas yang dibentuk akan membuat penyiaran pilkada tetap kondusif dari sisi politik, hukum, dan keamanan.
AMIRULLAH
Baca juga:
Hasil Tes DNA, Gatot dan Anak CT 99 Persen Identik
Kasus Dimas Kanjeng, Suami Marwah Daud Datangi Polda Jawa Timur