TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Dalam Negeri dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan pemerintah terlihat belum serius merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Draft RUU tersebut hingga kini masih digodok pemerintah dan belum sampai di DPR.
"Waktu mepet, kami akan reses pada 28 Oktober 2016. Belum lagi nanti saat dibahas ada perbedaan pendapat di antara fraksi," ucap Yandri sebelum rapat paripurna di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 19 Oktober 2016.
Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu tak akan efektif bila dimulai pada waktu yang berdekatan dengan rangkaian pemilu legislatif, yang akan dimulai pada 2017. "Ada potensi pemilu terganggu. Waktunya rapat dengan rangkaian pemilu legislatif yang dimulai Februari atau Maret," ujarnya.
Yandri menuturkan janji pemerintah untuk menyelesaikan draft RUU Pemilu pada dua bulan lalu belum terwujud karena masih ada tarik-menarik. "Karena saya dengar begitu, terutama (tarik-menarik) soal sistem pemilu legislatif. Mau ambil suara terbanyak atau ada perubahan begitu."
Jika dibahas pada waktu yang tak longgar, kata dia, pengesahan RUU Pemilu nantinya akan menyisakan banyak celah. "Banyak lobang di pasal dan ayat. Malah berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi."
Pemerintah menyatakan penyusunan RUU itu sudah di tahap akhir. "Pekan ini selesai finalisasi dan disampaikan ke presiden," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Selasa kemarin.
Tjahjo meyakini rancangan yang tengah diharmonisasi kementeriannya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu akan selesai sebelum masa reses DPR. RUU soal aturan penyelenggaraan pemilu itu menggabungkan tiga UU, yaitu UU Penyelenggaraan Pemilu yang lama, UU Pemilu Legislatif, serta UU Pemilu Presiden.
YOHANES PASKALIS