TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melimpahkan berkas kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Sebanyak 19 tersangka kasus vaksin palsu kini menjadi tahanan Kejaksaan.
"Berkas sudah P-21 dari penyidik kepolisian," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istiyanta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Didik mengatakan berkas perkara tersebut kini masuk tahap II atau sedang dalam penyusunan dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. "Penyusunan berkas dakwaan segera diselesaikan untuk disidangkan," ujarnya.
Para tersangka dari berbagai macam profesi itu kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, dan Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Baca: Tiga Tersangka Vaksin Palsu Segera Disidang
Juru bicara Kejaksaan, Firly Sarkowi, menuturkan penyidik Bareskrim melimpahkan kasus vaksin palsu pada Selasa, 18 Oktober 2016. Menurut dia, penuntut umum menerima berkas itu karena menganggap berkas dari kepolisian telah lengkap. "Kami tinggal menyusun berkas dakwaan," katanya.
Baca: Keluarga Korban Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Vaksin Palsu
Bareskrim mengungkap jaringan peredaran vaksin palsu untuk balita pada pertengahan 2016. Salah satu rumah yang digerebek sebagai tempat produsen vaksin palsu berada di perumahan mewah Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di rumah mewah yang berada di Jalan Kumala 2 itu, polisi menangkap pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman-Rita Agustina. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah cairan yang diduga bahan pembuatan vaksin palsu dan ribuan botol kemasan vaksin.
ADI WARSONO
Baca juga:
Hasil Tes DNA, Gatot dan Anak CT 99 Persen Identik
Dukung Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul Mundur dari DPR