TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011. "Sudah (tersangka), sepertinya saya tanda tangan surat perintah penyidikan beberapa hari lalu," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Oktober 2016.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus yang menjerat Samsu merupakan pengembangan perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang putusannya telah in kracht. Samsu diduga menyetor uang untuk pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Buton.
"Dalam putusan Akil, terbukti ada pemberian dari Bupati Buton terkait dengan sengketa pilkada," ucap Alex. Putusan yang menghukum Akil dengan penjara seumur hidup itu menyebutkan Samsu menyetor fulus Rp 1 miliar.
Dalam sengketa itu, Samsu menjadi salah satu penggugat hasil pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, yang dimenangi calon bupati pesaingnya, Agus Feisal Hidayat. Setelah gugatan didaftarkan, Samsu mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan Akil Mochtar.
Saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret lalu, Samsu mengaku telah dimintai uang. "Dia minta Rp 6 miliar, tapi saya transfer Rp 1 miliar," ujarnya. Menurut Samsu, uang itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil, Ratu Rita Akil.
Belakangan, MK membatalkan kemenangan Agus Feisal dan meminta penghitungan suara ulang. Setelah diulang pada 19 Mei 2012, pilkada dimenangi Samsu dan pasangannya, La Bakry.
MAYA AYU PUSPITASARI | MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Diundang Diskusi Ahok Malah Kabur, Kenapa?
Patung Telanjang Hillary Clinton Muncul di Manhattan, AS
Jadi Pusat Gempa, Warga Subang Malah Tak Merasakan Guncangannya