TEMPO.CO, Jambi - Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap seorang sopir mobil truk pengangkut barang-barang untuk keperluan sehari-hari yang membawa 54 kilogram ganja kering. "Penangkapan itu dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba kepolisian kota Jambi pada Selasa 18 Oktober 2016 pukul 14.00 WIB di daerah pos polisi Pematang Lumut, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi," kata Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani, saat ekspos tangkapan ganja asal Aceh tersebut, di Mapolresta Jambi, Rabu, 19 Oktober 2016..
Tersangka adalah Erizal Ayubi alias Ayubi, 30 tahun, seorang sopir warga jalan Banda Aceh Melabuh, Desa Melasa Daya Amplam Kecamatan Lognga Lempung Provinsi Aceh yang membawa barang kelontongan bersamaan dengan ganja dalam puluhan paket sebanyak 54 kilogram. Barang bukti itu diamankan dari dalam tempat duduk atau jok mobil truk tersebut yang disusun rapi sebanyak 54 paket besar yang isinya ganja kering.
Mobil truk roda sepuluh jenis tronton dengan nomor polisi asal Aceh BL 8736 AO yang membawa ganja kering tersebut kini diamankan di Mapolresta Jambi sebagai barang bukti. Kasus ini, kata Yazid Fanani, terungkap setelah anggota kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa pada Ahad 16 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 WIB, akan ada lewat mobil truk tronton warna oranye yang membawa narkotik jenis ganja dari Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Jambi dalam jumlah banyak.
Berbekal informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dengan menelusuri kendaraan yang diduga membawa narkoba tersebut.
Operasi dilakukan mulai dari wilayah seputaran Kota Jambi sampai dengan perbatasan Kota Jambi dan Kota Palembang, kemudian pada Senin 17 Oktober sekira pukul 12.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyisiran dari Kota Jambi melewati Kabupaten Muarojambi sampai dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kemudian pada Selasa 18 Oktober pukul 14.00 WIB, anggota mencurigai salah satu mobil jenis tronton warna oranye dengan nomor polisi BL 8736 AO yang pada saat itu sedang parkir di pinggir jalan dan kemudian pada saat itu juga anggota opsnal Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria keluar dari warung menuju kendaraannya.
Setelah posisi kendaraanya jalan dan selanjutnya disetop di depan pos polisi Pematang Lumut Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibantu angota Subdit III Direktorat narkoba Polda Jambi, mereka menggeledah mobil tersebut dan menemukan barang bukti berupa tiga karung yang berisikan 54 kilo gram ganja kering.
Barang haram itu disusun di belakang tempat duduk sopir pada mobil tersebut dan pada saat itu juga tersangka Ayubi mengakui bahwa 54 kilogram ganja tersebut akan dikirim ke Jakarta. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolda Jambi, Yazid Fanani menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara ini tersangka Ayubi adalah anggota sindikat narkoba antar provinsi dan kasus ini kini sedang dikembangkan polisi untuk mengungkap kasus dan jaringannya yang lain. *
ANTARA