Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Jambi Tangkap Sopir Pembawa 54 Kilogram Ganja

image-gnews
Ilustrasi Ganja. Getty Images
Ilustrasi Ganja. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap seorang sopir mobil truk pengangkut barang-barang untuk keperluan sehari-hari yang membawa 54 kilogram ganja kering. "Penangkapan itu dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba kepolisian kota Jambi pada Selasa 18 Oktober 2016 pukul 14.00 WIB di daerah pos polisi Pematang Lumut, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi," kata Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani, saat ekspos tangkapan ganja asal Aceh tersebut, di Mapolresta Jambi, Rabu, 19 Oktober 2016..

Tersangka adalah Erizal Ayubi alias Ayubi, 30 tahun, seorang sopir warga jalan Banda Aceh Melabuh, Desa Melasa Daya Amplam Kecamatan Lognga Lempung Provinsi Aceh yang membawa barang kelontongan bersamaan dengan ganja dalam puluhan paket sebanyak 54 kilogram. Barang bukti itu diamankan dari dalam tempat duduk atau jok mobil truk tersebut yang disusun rapi sebanyak 54 paket besar yang isinya ganja kering.

Mobil truk roda sepuluh jenis tronton dengan nomor polisi asal Aceh BL 8736 AO yang membawa ganja kering tersebut kini diamankan di Mapolresta Jambi sebagai barang bukti. Kasus ini, kata Yazid Fanani, terungkap setelah anggota kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa pada Ahad 16 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 WIB, akan ada lewat mobil truk tronton warna oranye yang membawa narkotik jenis ganja dari Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Jambi dalam jumlah banyak.

Berbekal informasi tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dengan menelusuri kendaraan yang diduga membawa narkoba tersebut.

Operasi dilakukan mulai dari wilayah seputaran Kota Jambi sampai dengan perbatasan Kota Jambi dan Kota Palembang, kemudian pada Senin 17 Oktober sekira pukul 12.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyisiran dari Kota Jambi melewati Kabupaten Muarojambi sampai dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kemudian pada Selasa 18 Oktober pukul 14.00 WIB, anggota mencurigai salah satu mobil jenis tronton warna oranye dengan nomor polisi BL 8736 AO yang pada saat itu sedang parkir di pinggir jalan dan kemudian pada saat itu juga anggota opsnal Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria keluar dari warung menuju kendaraannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah posisi kendaraanya jalan dan selanjutnya disetop di depan pos polisi Pematang Lumut Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibantu angota Subdit III Direktorat narkoba Polda Jambi, mereka menggeledah mobil tersebut dan menemukan barang bukti berupa tiga karung yang berisikan 54 kilo gram ganja kering.

Barang haram itu disusun di belakang tempat duduk sopir pada mobil tersebut dan pada saat itu juga tersangka Ayubi mengakui bahwa 54 kilogram ganja tersebut akan  dikirim ke Jakarta. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolda Jambi, Yazid Fanani menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara ini tersangka Ayubi adalah anggota sindikat narkoba antar provinsi dan kasus ini kini sedang dikembangkan polisi untuk mengungkap kasus dan jaringannya yang lain. *

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

12 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

14 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

14 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

15 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

Bareskrim Polri belum menemukan bukti yang menghubungkan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sindikat Murtala Ilyas.


Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

25 hari lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

Berita terpopuler di Top 3 Metro memuat laporan tentang tanggapan Novel Baswedan soal penyidik KPK yang menggeledah rutan KPK.


Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli

26 hari lalu

Polisi memperlihatkan puluhan bungkus paket narkotika jenis ganja kering siap edar di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Ahad, 3 Maret 2024. ANTARA/HO-Dok Satres Narkoba Polres Aceh Barat
Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap peredaran ganja di Aceh Barat. Pemilik ganja buron dan masuk DPO.


Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Pelanggar BIsa Didenda Hingga Rp 125 Juta

28 hari lalu

Ganja terlihat di dalam pertanian dalam ruangan di Amber Farm, di Bangkok, Thailand, 30 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Pelanggar BIsa Didenda Hingga Rp 125 Juta

Thailand kembali melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi. Ganja hanya akan diizinkan untuk keperluan medis.


BNNP DKI Sebut Jakarta Jadi Salah Satu Pasar Utama Ganja, Apa Penyebabnya?

29 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Jackson Lapalonga saat dijumpai di Kantor BNNP Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
BNNP DKI Sebut Jakarta Jadi Salah Satu Pasar Utama Ganja, Apa Penyebabnya?

Modus pengiriman paket narkotika, termasuk ganja, dari Sumatera ke Jakarta masih jadi pilihan penting pengedar gelap narkotika.


Dua Paket Marijuana 3.106 Gram Diselundupkan Melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Modus Return to Origin

30 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Dua Paket Marijuana 3.106 Gram Diselundupkan Melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Modus Return to Origin

Dua paket marijuana itu hendak diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan modus Return to Origin.


Jerman Legalkan Ganja

34 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial