TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan pungutan liar marak terjadi di pelbagai pelabuhan. Bahkan, ucap dia, dari hasil kajian lembaga antirasuah tersebut, pungutan liar itu banyak melibatkan penegak hukum dan petugas Bea Cukai.
Menurut Alex, pengusaha mendukung pungutan liar agar usahanya lancar. "Upaya melindungi importir dan ini fakta yang tidak bisa dipungkiri," ujar dia di kantornya, Selasa, 18 Oktober 2016.
Alex mengatakan, KPK melakukan kajian itu dengan tujuan membenahi sistem bea cukai impor mendatang. Artinya, lanjut dia, sistem impor dan pungutan bea cukai menjadi efektif, produk dalam negeri tidak terganggu, tidak ada perbedaan harga yang mencolok dan industri dalam negeri terlindungi.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan temuan KPK itu hasilnya sama dengan temuan pengawas internal lembaganya. Dia menjelaskan, ada dua sektor yang bisa diupayakan untuk memberantas pungutan liar di Bea Cukai, yakni internal dan eksternal.
Menurut Kiagus, dalam sektor internal, lembaganya bisa memberikan pengarahan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai untuk menyempurnakan sistem dan evaluasi. Sedangkan eksternal, dia masih kesulitan mencari solusinya.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya sudah banyak mendapat rekomendasi dari KPK dan Kementerian Keuangan. Menurut dia, sudah ada dua hal yang ditindaklanjuti, yaitu perbaikan penanggulangan impor ilegal melalui pelabuhan resmi dan penyelundupan lewat pelabuhan "tikus".
Menurut Heru, untuk mencegah impor ilegal di pelabuhan "tikus" perlu melanjutkan operasi penindakan atau pemberantasan pelabuhan "tikus" dengan dukungan TNI dan Polri. "Di pelabuhan resmi, Bea Cukai akan bekerja sama dengan Dirjen Pajak agar tertib administrasi," ujarnya. "Kami juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam hal kuota impor."
AMMY HETHARIA | HUSSEIN ABRI DONGORAN
Baca Juga:
Luncurkan Paket Hukum I, Jokowi Berantas Pungli
OTT di Kemenhub, Presiden: Pecat Pelaku Praktek Pungli
KPK: Perusahaan Wali Kota Madiun Main Proyek Rp 76 Miliar