TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo. KPK mencegah Hartoyo bepergian ke luar negeri lantaran akan dimintai keterangan perihal dugaan suap di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kebumen.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pencegahan terhadap Hartoyo sudah dikeluarkan pada 16 Oktober 2016. Pencegahan itu berlaku enam bulan ke depan. “Kami tetap ingin yang bersangkutan proaktif datang ke KPK,” ucapnya di kantornya, Selasa, 18 Oktober 2016.
Terkait dengan keberadaan Hartoyo, Yuyuk menuturkan KPK belum bisa memberitahukan. Namun ia memastikan KPK belum menetapkan Hartoyo sebagai tersangka.
Baca: Suap DPRD Kebumen, KPK Tunggu Klarifikasi Dirut PT OSMA
Pencegahan terhadap Hartoyo ini dikeluarkan setelah penyidik KPK menangkap Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto, yang juga menjadi anggota Badan Anggaran DPRD Kebumen, dan Salim, pengusaha di Kebumen yang memimpin anak perusahaan milik Hartoyo.
Dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu, 15 Oktober 2016, penyidik KPK menyita uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi. Uang itu diduga merupakan pemberian Salim. Pemberian uang itu diduga untuk ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016.
Baca: Ruang Anak Buah Disegel KPK, Bupati Kebumen Minta Dibuka
Proyek yang diduga sarat korupsi itu adalah koleksi perpustakaan sekolah dasar sebesar Rp 1,2 miliar, media pendidikan Rp 732 juta, dan alat peraga pendidikan Rp 504 juta. Ada pula pengadaan buku SD sebesar Rp 842 juta, buku penguatan sekolah menengah pertama Rp 345 juta, dan alat laboratorium ilmu pengetahuan alam SD Rp 750 juta.
Setelah menangkap Yudhi dan Salim, penyidik KPK menangkap pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan dua anggota DPRD Kebumen lain, yaitu Dian Lestari dan Hartono. Dari enam orang yang ditangkap, KPK baru menetapkan Yudhi dan Sigit sebagai tersangka penerima suap.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Djan Faridz Dukung Ahok, Sekjen PPP: Itu Pertaruhan Politik
Usut Pungli di Kemenhub, Polisi Periksa 7 Saksi