TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pihaknya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang praperadilan Irman Gusman hingga pekan depan. "Karena hari ini banyak sidang di Jakarta dan luar Jakarta yang ditangani Biro Hukum KPK," ujar Yuyuk di kantornya, Selasa, 18 Oktober 2016.
Lebih lanjut, Yuyuk mengatakan KPK siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Irman terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap kuota gula dianggap tidak sesuai prosedur. Dia mengatakan lembaganya memiliki dokumen dan bukti untuk menanggapi gugatan Irman pada sidang praperadilan pekan depan.
Baca: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Irman Gusman
Irman Gusman yang seharusnya menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan datang ke gedung KPK pukul 10.35 WIB. Dia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka Xaveriandy Sutanto. Direktur Utama CV Semesta Berjaya itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 100 juta kepada Irman berkaitan dengan kuota gula impor.
Baca: Irman Gusman Diperiksa KPK sebagai Saksi Tersangka XS
Irman enggan berkomentar banyak saat diserbu wartawan di gedung KPK. Ia pun menjawab singkat ketika ditanya perihal sidang gugatan praperadilan yang ditunda, "Biar saja berjalan."
Setelah menjalani pemeriksaan, Irman keluar pukul 12.20. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, dia tampak membawa map berwarna kuning. Suaranya terdengar lirih saat menanggapi pertanyaan awak media. Dia mengeluhkan kondisi kesehatannya yang kurang baik.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Kasus E-KTP, KPK Panggil Agus Martowardojo
Diduga Terima Suap, Hakim Vonis Saipul Jamil Membela Diri