TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditunda. Hakim membacakan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta penundaan sidang ini. Sidang pun diundur hingga pekan depan.
“KPK minta penundaan sidang selama dua minggu, karena masih perlu siapkan bukti, saksi. Dan mereka sedang mempersiapkan sidang praperadilan lainnya di luar kota,” kata hakim I Wayan Karya, seusai membuka sidang, Selasa, 18 Oktober 2016.
Karena pengunduran waktu sidang yang diminta pihak termohon yaitu KPK terlalu lama, Wayan mengatakan sidang akan dilangsungkan pada 25 Oktober mendatang.
“25 Oktober, kita akan melakukan pemanggilan ulang ke pihak pemohon,” kata Wayan seraya mengetuk palu sidang.
Sidang hari ini, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB dan baru dibuka hakim pada pukul 09.35 WIB. Sidang ini hanya berlangsung sekitar sepuluh menit.
Sebelumnya, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah petugas menemukan uang senilai sekitar Rp 100 juta. Uang itu diduga sebagai suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor. Petugas KPK menangkap Irman Gusman di rumahnya pada 17 September 2016.
IRWAN TEHUAYO | BUDI R.