TEMPO.CO, Kupang - Seorang kepala kejaksaan negeri di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menyelewengkan dana operasional kantornya sebesar Rp 2,6 miliar. Penyelewengan dilakukan sejak 2015 dan 2016.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Jhon Purba, tapi ia menolak menyebutkan identitas ataupun daerah tempat kejaksaan negeri itu. “Sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya di Kupang, Selasa, 18 Oktober 2016.
Jhon menjelaskan, pada 2015, kepala kejaksaan itu telah diberi teguran. Namun kesalahan yang sama tetap dilakukan pada 2016. Itu diketahui setelah tim pengawas internal melakukan pemeriksaan. “Ditemukan penyimpangan dana operasional yang mencapai Rp 2,6 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, tim pengawas telah mengirim rekomendasi ke Kejaksaan Agung berkaitan dengan sanksi yang dijatuhkan. Sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat.
Jhon mengatakan kepala kejaksaan negeri itu telah berupaya mengembalikan uang yang diselewengkannya. Beberapa waktu lalu, ia menyerahkan uang Rp 450 juta. Meski begitu, sanksi kepadanya tetap harus dijatuhkan.
Jhon mengakui terjadinya penyelewengan tersebut akibat lemahnya pengawasan oleh tim pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT.
YOHANES SEO