TEMPO.CO, Kupang - Salah seorang Kepala Kejaksaan Negeri di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menyelewengkan dana operasional kantornya senilai Rp 2,6 miliar. Penyelewengan dilakukan sejak 2015 hingga 2016.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Jhon Purba. Namun ia menolak menyebutkan identitas maupun daerah tempat Kejaksaan Negeri itu. “Sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa, 18 Oktober 2016.
Jhon menjelaskan, pada 2015 telah diberikan teguran kepada Kepala Kejaksaan Negeri itu. Namun kesalahan yang sama tetap dilakukan pada 2016. Hal itu diketahui setelah tim pengawasan internal Kejaksaan Tinggi NTT melakukan pemeriksaan. “Ditemukan penyimpangan dana operasional yang mencapai Rp 2,6 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, tim pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT telah mengirim rekomendasi ke Kejaksaan Agung berkaitan dengan sanksi yang dijatuhkan. Sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat.
Jhon mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri itu telah berupaya mengembalikan uang yang diselewengkannya. Beberapa waktu lalu, ia menyerahkan uang Rp 450 juta. Meski begitu, sanksi kepadanya tetap harus dijatuhkan.
Apakah sanksinya hanya berupa penundaan kenaikan pangkat? Tidak perlu diproses secara hukum? Ketika wartawan mengajukan pertanyaan seperti itu, Jhon mengatakan keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. “Dokumen hasil pemeriksaan sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Jhon mengakui terjadinya penyelewengan akibat lemahnya pengawasan oleh tim pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT.
YOHANES SEO