Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Minta Polda Banten Kawal Pemasangan Alat Kampanye

Editor

Budi Riza

image-gnews
Kendaraan Bro=imob disiapkan dalam simulasi konflik dan pengamanan pimpinan KPU untuk Pilkada serentak, di Gedung KPU, Jakarta, 17 September 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kendaraan Bro=imob disiapkan dalam simulasi konflik dan pengamanan pimpinan KPU untuk Pilkada serentak, di Gedung KPU, Jakarta, 17 September 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten meminta Kepolisian daerah Banten mengawal pemasangan alat peraga kampanye diseluruh titik. Untuk itu, KPUD Banten sudah melakukan rapat pada Senin, 17 Oktober 2016 bersama Kapolda Banten yang baru Komisaris Besar Listyo Sigit Prabowo di Serang Banten.

Menurut anggota Divisi Teknis dan Pokja Kampanye KPU Banten, Syaeful Bahri, pengawalan itu penting dilakukan polisi. Ini karena ada kemungkinan pengerjaannya di lapangan tidak sesuai  kesepakatan yang telah dibuat.

"Bisa jadi ada yang ngotot pasang di lokasi pasangan calon lain karena menganggap lokasi strategis, sebab yang ikut rapat di KPU kan berbeda dengan orang yang memasang alat peraga di lapangan," kata Syaeful kepada Tempo Selasa, 18 Oktobêr 2016.

Syaeful mengatakan aturan kampanye Pilkada 2017 berbeda dengan aturan sebelumnya. Sekarang kampanye boleh dilakukan partai pengusung, calon dan gabungan partai pengusung. Kampanye akan mulai dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

"Kami harapkan pemerintah kabupaten dan kota menetapkan lokasi-lokasi yang akan kami gunakan untuk memasang alat peraga kampanye itu," kata Syaeful.

Syaeful menambahkan tim kampanye pasangan calon tidak mencantumkan foto tokoh yang bukan pengurus partai dalam bahan dan alat peraga kampanye. Selain melalui alat peraga, kampanye juga dapat dilakukan melalui sosial media dengan tidak membatasi berapa jumlah akun yang boleh diunggah oleh tim kampanye.

Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, menjelaskan ada perbedaan aturan dalam sistem pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pilkada 2017 dengan Pilkada 2015 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pilkada 2017, pengadaan alat peraga kampanye tidak hanya diadakan KPU Provinsi Banten namun juga dapat dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.

Jumlah pengadaan APK itu dapat dilakukan oleh pasangan calon sebanyak 150 persen dari jumlah yang diadakan oleh KPU provinsi. Sedangankan untuk bahan kampanye sebanyak 100 persen dari jumlah yang diadakan oleh KPU provinsi. Jumlah maksimal pengadaan bahan kampanye itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Adapun alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU Provinsi Banten untuk masing-masing pasangan calon adalah baliho sebanyak 5 titik untuk dipasang di setiap kabupaten/kota, umbul-umbul sebanyak 20 buah untuk dipasang di setiap kecamatan, dan spanduk sebanyak 2 buah untuk dipasang di setiap desa/kelurahan.

Pilkada Banten diikuti dua pasang calon yakni Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dengan sejumlah partai pendukung antara lain Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PKB, dan Gerindra.

Pasangan petahana Gubernur Banten Rano Karno yang menggandeng Embay Mulya Syarief. Pasangan ini diusung PDIP dan PPP. Adapun penetapan kedua pasangan ini baru secara resmi diumumkan KPU Banten pada 24 Oktober 2016 mendatang.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 6 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.