TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim menyatakan muslim tidak perlu takut menggunakan obat-obatan yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Sebab, ada syarat yang memungkinkan obat-obatan nonhalal untuk dikonsumsi dulu.
"Pastikan dulu (memang) enggak ada yang halal," kata Lukman saat memberikan keterangan dalam diskusi Jaminan Produk Halal di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Status halal dari produk-produk farmasi tengah menjadi perhatian karena akan diterapkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Namun, yang menjadi masalah, tak semua obat-obatan penting memenuhi syarat untuk berstatus halal. Beberapa di antaranya menggunakan bahan-bahan yang belum masuk kategori halal.
Mengganti bahan obat-obatan itu dengan yang halal juga bukan solusi mudah. Menurut sejumlah pelaku usaha farmasi, seperti Bio Farma, butuh waktu bertahun-tahun untuk menentukan bahan pengganti yang tepat dari sebuah obat. Padahal, dalam draf Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal, obat-obatan sudah harus bersertifikasi halal pada 2019.
Lukman melanjutkan, hukum Islam tak mungkin membiarkan umatnya tersiksa hanya karena obat-obatan tidak berstatus halal. Ia mengatakan akan lebih berdosa membiarkan diri sakit karena memaksa tidak mengkonsumsi obat nonhalal dibanding mengkonsumsi obat nonhalal itu sendiri.
"Hukum Allah itu berdasarkan perikemanusiaan. Demi kemanusiaan, yang belum bersertifikasi halal boleh dikonsumsi. Tapi pastikan dulu enggak ada yang halal," ujarnya.
Lukman menambahkan, kelonggaran ini hanya berlaku untuk produk obat-obatan yang kecil kemungkinan alternatif halalnya berjumlah banyak. Untuk pangan, ia yakin yang halal pasti lebih banyak dibanding nonhalal.
Ditanyai apakah dia akan mengusulkan kelonggaran itu pada penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal, Lukman mengatakan lembaganya mempertimbangkan. Namun pada akhirnya harus ada sertifikasi halal yang jelas. "Yang menjadi pertanyaan malah siap tidak masyarakat mengkonsumsi yang tidak halal itu," tuturnya.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
Yuni Shara Putus dari Bekas Suaminya, Ini Kata Wanda Hamidah
Dibidani Tommy Soeharto, Partai Berkarya Resmi Jadi Partai
Marwah Daud Minta Pengikut Taat Pribadi Tetap di Padepokan