TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan polisi masih menyelidiki penyebar berita bohong alias hoax mengenai instruksi Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian. Dalam berita hoax itu, tertulis bahwa Tito memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa politikus Amien Rais yang hadir dalam unjuk rasa pada Jumat, 14 Oktober 2016.
"Kami masih menyelidiki fakta-fakta yang ada, itu butuh penelusuran digital forensik," kata Boy di Markas Besar Polri, Senin, 17 Oktober 2016. Dia mengatakan polisi belum menemukan pelaku atau pembuat berita bohong itu. "Belum ketemu, yang penting kami ingin masyarakat bisa mengetahui dan memahami informasi secara benar."
Akhir pekan lalu, tersiar informasi bohong di media sosial yang menampilkan foto beberapa tulisan instruksi Kepala Polri Tito. Ada berita mengenai Tito yang meminta Kepala Badan Reserse dan Kriminal memeriksa Amien Rais. Amien hadir dalam unjuk rasa menentang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat lalu, di depan Badan Reserse dan Kriminal. Dalam wawancara dengan beberapa wartawan, Amien menyatakan permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak melindungi Ahok.
"Informasi yang sifatnya hoax ini beredar di media sosial," kata Boy. Menurut dia, informasi itu tidak dikeluarkan oleh Polri dan bukan merupakan arahan Kepala Polri. "Sama sekali tidak benar, jadi kami ingin menyampaikan bahwa informasi itu tidak pernah dibuat oleh institusi Polri dan dinyatakan oleh Kepala Polri."
Menurut analisa Mabes Polri, kata Boy, info-info ini sengaja dilempar ke publik untuk membuat sebuah keresahan. Berita bohong itu ingin membangun sebuah persepsi publik tentang Polri. "Info itu mengarah ke suatu kondisi yang sebenarnya menyudutkan institusi Polri," ujarnya. Dia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai begitu saja berita yang beredar. Dia juga berharap masyarakat menilai objektif setiap kabar yang tersiar melalui media sosial.
REZKI ALVIONITASARI