TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendeklarasikan gerakan Profesional Berintegritas (Profit) di gedung KPK, Senin, 17 Oktober 2016. Gerakan ini merupakan upaya pencegahan korupsi di sektor swasta. "Selama ini, kita hanya melakukan pencegahan di pemerintah. Padahal yang banyak nyuap itu sektor swasta," kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di KPK.
Pahala menjelaskan, tujuan gerakan ini adalah membenahi kerja sama pemerintah dengan sektor swasta. Menurut dia, sektor swasta saat ini belum mendapat perhatian pemerintah sehingga banyak yang menyuap pejabat.
Penyuapan yang dilakukan pengusaha, ucap Pahala, sebagian besar karena mereka tidak mendapatkan pelayanan yang sepatutnya, misalnya penerbitan izin yang lama serta penundaan administrasi-administrasi lain. "Sebagian besar pengusaha menyuap karena terpaksa. Kalau tidak, bisnis mereka tidak lancar," ujarnya.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menuturkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasti melibatkan sektor swasta. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha harus dikuatkan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan gerakan Profit nantinya akan menjadi penengah untuk menangani setiap keluhan dari pemerintah dan swasta. Melalui Ombudsman, Profit akan mendudukkan sektor swasta dengan pemerintah yang tidak melayani dengan maksimal. Begitu juga sebaliknya.
Heru berujar, Profit juga akan memverifikasi perusahaan yang sudah memiliki komitmen dan integritas. Untuk perusahaan yang sudah diverifikasi, tutur Heru, Profit akan memberikan privilege. "Tujuannya adalah memberikan lampu hijau agar mereka dipermudah mengurus administrasi dan perizinan-perizinan," ucapnya.
Ketua Bidang Pelatihan dan Sertifikasi Gerakan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia Sunarto mengatakan gerakan Profit menjadi komitmen bersama pengusaha dan pemerintah. Ia berharap langkah awal ini tak hanya sekadar deklarasi, tapi ditindaklanjuti untuk mencegah praktek korupsi. "Jangan lagi ada proses serta produk dan regulasi yang kolutif," ujarnya.
Gerakan Profit terdiri atas berbagai stakeholder, di antaranya Bea-Cukai, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Transparansi Internasional Indonesia, Indonesia Corruption Watch, serta Asosiasi Pengusaha.
MAYA AYU PUSPITASARI