TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai tantangan utama dari pemberantasan pungutan liar adalah konsistensi. Menurut dia, apabila pemerintah tidak menetapkan target yang besar untuk memerangi pungli, Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang mulai dilakukan saat ini akan berakhir dengan kegagalan, sama seperti kegagalan Operasi Tertib (Opstib) pada 1977-1981.
"Dalam konteks menjaga konsistensi itulah Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto perlu belajar dari pengalaman pemberantasan pungli pada tahun 70-an. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Tertib," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 Oktober 2016.
Bambang berujar, Opstib juga berfokus pada pemberantasan pungli. Pelaksana tugas Opstib adalah Kepala Staf Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang ditunjuk Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. "Sayang, karena Opstib tidak berkesinambungan, sulit untuk mengukur keberhasilannya. Opstib juga belum terintegrasi dengan subsistem lain," tuturnya.
Karena itu, Bambang menilai, Opstib pada masa pemerintahan Presiden Soeharto saat itu hanya menimbulkan efek jera sesaat. Bahkan, bukannya berkurang, pungli justru semakin marak dan terus berkembang hingga ke semua lini pelayanan publik. "Pengalaman dari Opstib pada tahun 70-an inilah yang relevan untuk dijadikan kajian oleh pemerintah sekarang," ujarnya.
Menurut Bambang, dengan adanya target yang besar atau tolok ukur keberhasilan OPP, konsistensi semangat dan pelaksanaan OPP dapat terjaga. Dia pun meminta pemerintah memperbaiki sistem pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi terkini. "Perbaikan sistem pelayanan publik itu harus menutup celah atau ruang bagi terjadinya praktek pungli," tuturnya.
Bambang mengatakan bahwa menghukum pelaku pungli tidak cukup ampuh untuk menghilangkan pungli pada lini-lini pelayanan publik. Menurut dia, satu-satunya cara hanyalah memperbaiki sistem dengan memanfaatkan teknologi terkini. "Yang meminimalkan terjadinya kontak atau komunikasi langsung antara pejabat berwenang dan warga yang butuh pelayanan," ucap politikus Partai Golkar itu.
Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program reformasi hukum berupa Paket Kebijakan Hukum Jilid I. Fokus dari paket kebijakan tersebut adalah pemberantasan pungutan liar di berbagai lembaga negara. Jokowi pun telah menyetujui pembentukan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP). Saat ini pembentukan OPP tengah dimatangkan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI