TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Kebumen. Mereka adalah Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto dan seorang pegawai negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.
"Menetapkan dua tersangka terhadap saudara SGW, pegawai negeri di Dinas Pariwisata, dan terhadap YTH. Yang bersangkutan sebagai penerima," kata Basaria di kantor KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 16 Oktober 2016.
Empat orang yang ditangkap tangan bersama Yudi dan Sigit, kata Basaria, sementara ditetapkan sebagai saksi. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo; anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari dan Hartono; dan seorang pengusaha bernama Salim.
Basaria mengatakan dua tersangka terlibat dalam dugaan suap terkait dengan ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 oleh seorang pengusaha di Jakarta.
Adapun nama pengusaha itu merujuk pada Hartoyo, Direktur Utama OSMA Group. Perusahaan itu memiliki cabang di Kebumen yang dipimpin Salim. Hartoyo tidak ditangkap dalam operasi KPK, pada Sabtu, 15 Oktober 2016. Namun, kini KPK menetapkannya dalam daftar pencarian orang.
"Kami berharap bahwa beliau secepatnya melaporkan diri ke KPK. Beliau sekarang sedang dicari tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Basaria mengungkapkan ihwal dugaan suap itu bermula dari komunikasi antara Sigit dan Hartoyo perihal sejumlah proyek pengadaan buku, alat peraga, dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8 miliar.
Pengusaha itu diduga menjanjikan akan memberikan commitment fee 20 persen untuk pejabat eksekutif dan legislatif, dari nilai anggaran Disdikpora jika disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016. "DPRD Kabupaten Kebumen menetapkan APBD-P 2016 untuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp 4,8 miliar yang akan dialokasikan untuk pengadaan buku, alat peraga, dan TIK," ujar Basaria.
KPK menduga ada kesepakatan terkait dengan besaran nilai komitmen yang dijanjikan antara pengusaha dan SGW. Mulanya, pengusaha itu menjanjikan sekitar Rp 960 juta, belakangan disepakati nilainya Rp 750 juta. Namun, dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu kemarin, penyidik KPK menyita Rp 70 juta dari tangan Yudi.
FRISKI RIANA