TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan akan menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait dengan gugatan peninjauan kembali warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. "Tunggu saja dari MA, nanti baru kita sikapi. Ini kan masih statement-statement saja," katanya di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 14 Oktober 2016.
Pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung memenangkan gugatan peninjauan kembali warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Materi gugatan itu adalah pembatalan izin lingkungan PT Semen Indonesia di wilayah Rembang.
Perkara gugatan ini awalnya diajukan Joko Prianto bersama warga Rembang yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia sebagai tergugat II. Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.
Di tingkat pertama di PTUN Semarang, gugatan itu ditolak hakim pada 16 April 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa. Obyek gugatan yang diajukan telah melebihi tenggang waktu 90 hari sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya, warga Rembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun, pengadilan menolak banding yang diajukan warga Rembang. Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakim Santer Sitorus, dengan anggota Djoko Dwi Hartanto dan Riyanto, menguatkan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 64/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015.
Peninjauan kembali akhirnya diajukan pada 4 Mei 2016 setelah warga Rembang menemukan novum (bukti baru) atas kejanggalan-kejanggalan di persidangan-persidangan sebelumnya.
Dikabulkannya gugatan warga ini diketahui dari situs Mahkamah Agung. Hakim kasasinya adalah Yosran, Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.
Di situs itu tercantum tulisan: “Amar putusan: kabul PK, batal putusan judex facti, adili kembali, Kabul gugatan, batal objek sengketa”. Hingga kini, salinan putusan kasasi itu belum diberikan ke penggugat.
MAYA AYU PUSPITASARI