TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyatakan akan mengaktifkan kembali satuan tugas pemberantasan pungutan liar (pungli). "Tim satgas fokus di internal dan eksternal," kata Anton kepada Tempo, Kamis malam, 13 Oktober 2016.
Menurut Anton, sejak lima bulan lalu institusinya telah membentuk tim yang bertugas mengawasi praktek pungli. Tapi tim itu hanya fokus pada dugaan praktek dalam internal kepolisian. Hasilnya, kata dia, tim tersebut mengungkap dua kasus pungli yang dilakukan personel polisi. Satu kasus pungli pada pengurusan surat izin mengemudi dan satu perkara pungutan liar di jalan raya. "Polisi yang bersangkutan telah menjalani sidang dan mendapat sanksi," ujarnya.
Baca: Polisi yang Terbukti Melakukan Pungli Akan Dipecat
Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu mengatakan satgas pungli akan langsung dikoordinasikan oleh Direktorat Kriminal Umum. Menurut dia, praktek itu berpotensi terjadi di semua kantor pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. "Kemungkinan ada pada pengurusan identitas diri, perhubungan, juga bagian agraria," kata Anton.
Anton mengatakan pihaknya menggenjot kembali tim tersebut dalam bentuk satgas. Langkah ini diambil setelah ada instruksi Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian agar semua Polda membentuk tim khusus pemberantasan pungli di wilayah hukum masing-masing. "Kali ini kami juga mulai fokus di internal pada pelayanan publik," ujarnya.
Gencarnya operasi pemberantasan pungli bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Metro Jaya di kantor Kementerian Perhubungan. Polisi menangkap sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan dan pengusaha yang diduga tengah melakukan transaksi.
ABDUL RAHMAN