TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya secara resmi memberhentikan Fuad Amin Imron dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Bangkalan.
Menurut Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Suprianto surat keputusan pemberhentian Fuad, yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, sudah ditandatangani oleh Soekarwo.
Baca Juga:
Menurut Suprianto, pemberhentian Fuad tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 171.433/1098/011/2016. Surat keputusan itu langsung dikirim kepada Bupati dan pimpinan DPRD Bangkalan Bangkalan. "Fuad Amin diberhentikan secara tidak hormat," kata Suprianto, Jumat, 14 Oktober 2016.
Suprianto menjelaskan, surat keputusan itu dibuat setelah kasus korupsi yang menjadikan Fuad sebagai terpidana memiliki kekuatan hukum tetap. Vonis terhadap Fuad berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 980K/pid.sus/2016.
Baca: Soal Penistaan Agama Berlanjut ke Ranah Hukum, Ini Kata Ahok
Setelah ada putusan MA tersebut, kata Suprianto, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah dua kali berkirim surat kepada Bupati dan pimpinan DPRD Bangkalan untuk segera mengusulkan pemberhentian Fuad. Surat pertama pada 23 Agustus 2016. Surat kedua pada 22 September 2016. "Tapi dua surat itu tak pernah direspon," tutur Suprianto.
Suprianto menjelaskan, sesuai Pasal 200 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 menegaskan anggota DPRD jika telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman hukuman lima tahun atau di atas lima tahun harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Itu sebabnya Gubernur Jawa Timur mengambil sikap tegas dengan memberhentikan secara tak hormat terhadap Fuad. "Meski surat yang dikirim Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibalas atau tidak, Gubernur tetap memberhentikan Fuad," ujar Suprianto.
Simak: Rey Utami Akui Tertarik Calon Suami, Karena Statusnya 'Wow'
Fuad gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak MA dan mengganjarnya dengan hukuman . 13 tahun penjara. Fuad juga dikenakan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 1 tahun.
Fuad juga harus menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun. Fuad kehilangan haknya memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
EDWIN FAJERIAL