Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fuad Amin Resmi Dicopot dari Ketua DPRD Bangkalan

image-gnews
Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya secara resmi memberhentikan Fuad Amin Imron dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Bangkalan.

Menurut Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Suprianto surat keputusan pemberhentian Fuad, yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, sudah ditandatangani oleh Soekarwo.

Menurut Suprianto, pemberhentian Fuad tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 171.433/1098/011/2016. Surat keputusan itu langsung dikirim kepada Bupati dan pimpinan DPRD Bangkalan Bangkalan. "Fuad Amin diberhentikan secara tidak hormat," kata Suprianto, Jumat, 14 Oktober 2016.

Suprianto menjelaskan, surat keputusan itu dibuat setelah kasus korupsi yang menjadikan Fuad sebagai terpidana memiliki kekuatan hukum tetap. Vonis terhadap Fuad berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 980K/pid.sus/2016.

BacaSoal Penistaan Agama Berlanjut ke Ranah Hukum, Ini Kata Ahok

Setelah ada putusan MA tersebut, kata Suprianto, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah dua kali berkirim surat kepada Bupati dan pimpinan DPRD Bangkalan untuk segera mengusulkan pemberhentian Fuad. Surat pertama pada 23 Agustus 2016. Surat kedua pada 22 September 2016. "Tapi dua surat itu tak pernah direspon," tutur Suprianto.

Suprianto menjelaskan, sesuai Pasal 200 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 menegaskan anggota DPRD jika telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman hukuman lima tahun atau di atas lima tahun harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sebabnya Gubernur Jawa Timur mengambil sikap tegas dengan memberhentikan secara tak hormat terhadap Fuad. "Meski surat yang dikirim Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibalas atau tidak, Gubernur tetap memberhentikan Fuad," ujar Suprianto.

SimakRey Utami Akui Tertarik Calon Suami, Karena Statusnya 'Wow' 

Fuad gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak MA dan mengganjarnya dengan hukuman . 13 tahun penjara. Fuad juga dikenakan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 1 tahun.

Fuad juga harus menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun. Fuad kehilangan haknya memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

40 hari lalu

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

27 Desember 2022

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan dalam RUPSLB pada hari ini tidak akan ada agenda pergantian direksi dan komisaris perseroan.


Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

26 Oktober 2022

Dirut MRT Jakarta, Tuhiyat. Twitter/@Mrt Jakarta
Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengangkat Tuhiyat sebagai Dirut PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Seperti apa rekam jejak Tuhiyat?


Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.


Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

18 Agustus 2022

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Winarto. ancol.com
Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

RUPST Pembangunan Jaya Ancol hari ini memutuskan merombak seluruh jajaran direksi perseroan. Bagaimana rekam jejak para direktur perseroan tersebut?


Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

18 Agustus 2022

Logo baru Ancol. TEMPO/Hilman
Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

RUPST PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang digelar hari ini memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran direksi BUMD tersebut.


Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

7 Agustus 2022

Dyah NK Makhijani. Linkedin
Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

Eks pejabat Bank Indonesia (BI), Dyah NK Makhijani, didapuk menjadi komisaris utama PT Visionet International (Ovo).


Erick Thohir Tanggapi Pengunduran Diri TGB dari Wakil Komisaris BSI

7 Agustus 2022

Menteri BUMN Erick Thohir ditemui di sela-sela seminar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) DKI Jakarta bertajuk
Erick Thohir Tanggapi Pengunduran Diri TGB dari Wakil Komisaris BSI

Menteri Erick Thohir angkat bicara menanggapi Tuan Guru Bajang (TGB) yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BSI.


Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Kimia Farma, Ada Nama Wiku Adisasmito

12 Mei 2022

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengunjungi Klinik Kimia Farma di Jakarta, 23 Februari 2022. Dok. Kimia Farma
Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Kimia Farma, Ada Nama Wiku Adisasmito

Erick Thohir resmi merombak jajaran direksi dan komisaris PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Terjadi pergantian nomenklatur dan perampingan jumlah direksi.


Terkini Bisnis: Budi Karya Rombak Pejabat Eselon I, IKN Disebut Kota 10 Menit

11 Mei 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Webinar memperingati 1 tahun pelayanan KRL Solo-Jogja bertema
Terkini Bisnis: Budi Karya Rombak Pejabat Eselon I, IKN Disebut Kota 10 Menit

Berita terkini bisnis hingga Rabu siang ini dimulai dari Menteri Budi Karya Sumadi yang melantik sejumlah pejabat eselon I di Kemenhub.