TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kode Etik lembaga tersebut. Harry terbukti melanggar kode etik terkait dengan kepemilikan perusahaan di luar negeri seperti terungkap dalam dokumen Panama Papers.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri BPK Yudi Ramdan mengatakan Harry dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis. "Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016, Majelis Kehormatan Kode Etik telah menyidangkan Bapak Harry Azhar Azis dan menjatuhkan hukuman teguran tertulis," katanya saat dihubungi, Rabu malam, 12 Oktober 2016.
Yudi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK, hukuman diberikan jika anggota BPK melanggar kewajiban dan larangan dalam peran sebagai anggota masyarakat, warga negara, dan pejabat negara yang berdampak negatif terhadap organisasi BPK. “Hukuman tersebut merupakan hukuman ringan,” tuturnya. Sanksi yang diberikan tidak mempengaruhi jabatan Harry sebagai Ketua BPK.
Sebelumnya, kata Yudi, sidang terhadap Harry digelar berdasarkan aduan masyarakat. Aduan tersebut datang dari Koalisi Selamatkan BPK (KSB) yang mempersoalkan nama Harry dalam daftar Panama Papers.
Dalam dokumen Panama Papers, Sheng Yue International Limited diduga sebagai perusahaan milik Harry, yang didirikan di yurisdiksi bebas pajak, yang diduga bertujuan menghindari pembayaran pajak kepada negara.
Dokumen ini diketahui berasal dari sebuah firma hukum kecil tapi amat berpengaruh di Panama yang bernama Mossack Fonseca. Firma ini memiliki kantor cabang di Hong Kong, Zurich, Miami, dan 35 kota lain di seluruh dunia.
Firma ini adalah salah satu pembuat perusahaan cangkang terbaik di dunia. Perusahaan cangkang adalah sebuah struktur korporasi yang bisa digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan.
VINDRY FLORENTIN