TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan polisi yang terbukti memeras dan meminta pungutan liar akan diberi tindakan tegas. "Mereka bisa dihukum secara tegas. Bisa didemosi, bahkan diberhentikan dari Polri," ucapnya di Mabes Polri, Kamis, 13 Oktober 2016.
Menurut Boy, profesionalisme penegakan hukum sedang dilakukan. Polisi yang melanggar hukum dipastikan akan diproses ke pengadilan.
Boy menuturkan saat ini Polri sedang melakukan bersih-bersih dari polisi yang nakal itu. "Semoga tidak ada lagi yang dipungli. Kalau ada, siap-siap ditangkap," ujarnya.
Polda Metro Jaya mengamankan tiga anggota kepolisian yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli). Tiga Bintara yang bertugas di pelayanan SIM itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan ketiganya merupakan petugas pelayanan SIM keliling dan telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Brigadir TM kami tangkap di SIM keliling LTC Glodok, Jakarta Barat. Aiptu Y di SIM keliling di showroom Honda, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Sedangkan Bripda RS di gerai SIM Mal Taman Palem, Jakarta Barat," ucap Awi di Markas Polda Metro Jaya.
MITRA TARIGAN