TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bersedia menjalankan tugas dari Presiden Joko Widodo mencari dokumen hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) kematian Munir Said Thalib. "Itu akan kami lakukan karena itu adalah perintah kepala negara," kata Prasetyo saat dihubungi Tempo, Kamis, 13 Oktober 2016.
"Langkah pertama, saya akan menugaskan anggota di bawah Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) untuk menghubungi mantan anggota TPF itu. Semoga mereka memiliki arsipnya," kata Prasetyo lagi. Keberadaan arsip dokumen itu, kata dia, akan memudahkan kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya soal pembunuhan pendiri KontraS itu.
Menurut Prasetyo, kasus pembunuhan Munir proses hukumnya sudah berjalan. "Ada yang sudah diputus perkaranya, dijalani hukumannya, bahkan sekarang sudah selesai menjalani hukuman," ujarnya.
Orang yang dituduh sebagai pelaku, kata Prasetyo, yakni Pollycarpus Budihari Priyanto. "Berkas yang ada sudah dilimpahkan ke pengadilan antara lain Polly dan beberapa yang lain," kata dia.
Hal yang mencuat saat ini, kata Prasetyo, adalah dokumen hasil TPF Munir dipermasalahkan. "Dokumen itu katanya pernah diserahkan ke pemerintahan yang dulu, tidak pernah ditemukan lagi. Menurut Sekretariat Negara sekarang juga gak ada," ujarnya. "Ketika Presiden minta ditelusuri, kami akan menelusuri nantinya."
Prasetyo berharap mantan anggota TPF menyerahkan arsip itu kepada Kejaksaan Agung. "Atau nanti kejaksaan akan proaktif untuk mengirim petugas," ucap Prasetyo. "Kalau ada para mantan anggota TPF masih mempunyai arsip, itu kan memudahkan kami. Jadi tidak perlu mencari ke mana-mana lagi."
Dengan begitu, ujar Prasetyo, Kejaksaan Agung bisa mempelajari, mendalami, dan menyimak fakta-fakta atau bukti yang dinyatakan dalam dokumen TPF Munir itu. "Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Presiden, kalau ada data baru, ada novum, tentunya di situ kami bisa ambil sikap," kata Prasetyo.
Dia mengatakan kejaksaan akan melihat apakah data-data di dalam dokumen itu mempunyai alasan untuk perkara kematian Munir dibuka kembali. Karena, menurut dia, proses penegakan hukum hanya bisa berjalan di atas fakta dan bukti. "Bukan asumsi atau persepsi saja. Kalau ada fakta dan bukti yang sesuai, kami akan ambil sikap. Kalau ditindaklanjuti tentunya akan diserahkan kepada penyidik."
TPF Munir dibentuk untuk menelusuri penyebab dan aktor di balik kematian pembela hak asasi manusia itu. Munir yang juga pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu tewas diracun dalam pesawat dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.
Pengadilan telah menghukum pilot senior Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, sebagai pelaku pembunuhan Munir. Namun keluarga dan para aktivis HAM yakin masih ada pelaku yang berperan menghilangkan Munir.
Presiden Joko Widodo ingin menuntaskan misteri kematian Munir. Dia memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mencari tahu dokumen hasil investigasi TPF. Mantan anggota TPF Munir, Hendardi, mengatakan dokumen itu telah diserahkan kepada Presiden waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet saat ini mengaku tak memiliki dokumennya.
REZKI ALVIONITASARI
Baca:
Soal Surat Al-Maidah, Din Syamsudin Minta Ahok Diperiksa
Putin Marah, Perintahkan Warga Rusia di Luar Negeri Pulang
Selebgram dan Buzzer Bakal Dikenai Pajak Penghasilan