TEMPO.CO, Jakarta - Nama Abdullah Makhmud Hendropriyono kembali mencuat setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memenangkan gugatan di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin lalu, 10 Oktober 2016. Dengan putusan itu, Kementerian Sekretariat Negara wajib menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke publik.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Munir. Aktivis HAM itu menghembuskan nafas terakhir setelah menenggak minuman yang mengandung arsenik saat terbang ke Belanda dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada 2004.
Saat Tempo menemui Hendropriyono di ruang kerjanya di Menara Kuningan lantai 29, Jalan Rasuna Said Kavling 5, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2016, dia membantah tuduhan tersebut. Dia menyadari posisinya saat itu membuat dirinya dituding terlibat dalam kasus ini. Namun, ia mengaku tidak tahu-menahu tentang kematian Munir.
"Karena saya kan Kepala BIN waktu itu. Saya sih karena saya merasa tidak, makanya saya tidak panik, tidak apa. Biar saja mau dibawa ke mana. Saya enggak ngerti apa-apa," ujarnya.
Baca: Usman Hamid: Dokumen Munir Bisa Dicari ke Anggota TPF
Hendropriyono mengatakan dirinya pertama kali mengetahui soal kematian Munir dari berita koran. "Meninggal pertama kali katanya sakit liver atau apa. Terus, kedua kali katanya diracun. Ketiga kali, loh mengarahnya ke BIN. Keempat kali, loh mengarahnya ke saya. Itu tahapannya. Dan itu kan saat-saat saya selesai tugas turun," kata dia.
Ketika ditanya mengenai laporan akhir TPF kasus Munir, Hendropriyono mengaku hanya membaca dari koran. Menurut dia, hasil TPF itu sudah diakomodir masuk ke kepolisian dan pengadilan. "Enggak ada yang mengarah ke saya. Makanya saya enggak dipanggil ke pengadilan," ujar dia.
Baca: Tak Bisa Ungkap Kasus Munir, Kontras:Jokowi Jangan Maju Lagi
Setelah adanya keputusan dari KIP, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil temuan TPF kasus Munir. Bila dokuman berhasil ditemukan, menurut juru bicara Kepresidenan Johan Budi, Jaksa Agung diminta mencari tahu perkembangan penyelesaian kasus Munir.
"Jadi kalau (nanti) ditelusuri lagi apakah ada novum baru yang bisa ditindaklanjuti," kata Johan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016. Menurut dia, tidak hanya Jaksa Agung yang akan menindaklanjuti bila ada temuan baru, kepolisian pun dimungkinkan terlibat.
ABDUL MANAN | AGOENG WIJAYA | DEWI SUCI RAHAYU | ADITYA BUDIMAN | RINA WIDIASTUTI
Baca juga:
TERBONGKAR: Praktik Makelar Tanah di Pelabuhan Muara Baru
Pandji Pragiwaksono Masuk Tim Kampanye, Ini Penjelasan Anies
Polemik Mario Teguh dan Kiswinar Bukan Lagi Tes DNA, Tapi...