TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Daerah Jawa Timur masih merampungkan berkas penyidikan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang terlibat kasus pembunuhan dan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, baru menerima pelimpahan dua berkas perkara beserta tujuh tersangka. Mereka merupakan anak buah dan orang suruhan Taat Pribadi yang dibayar untuk membunuh dua anak buahnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Berkas dakwaan tujuh tersangka itu sedang disusun dan sidang mereka dipastikan digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Januardi mengatakan untuk tersangka lain masih menunggu pelimpahan dari Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Lokasi sidang Taat Pribadi juga tak mesti di Probolinggo.
“Tergantung Kejati. Jika karena alasan keamanan, bisa saja tersangka utama (Taat Pribadi) disidang di Surabaya,” kata Januardi saat dihubungi, Kamis, 13 Oktober 2016.
Menurut dia, perkara pembunuhan Ismail disidik Kepolisian Resor Probolinggo dan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan. Sedangkan kasus Abdul Gani disidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Memang sudah ada satu berkas dengan empat tersangka yang terlibat pembunuhan Gani. Jaksa penuntutnya semua dari Kejati, tapi sidangnya di Probolinggo,” tuturnya.
Adapun tersangka lain yang juga terlibat pembunuhan Gani masih dalam penyidikan polisi karena mereka ditangkap atau menyerahkan diri belakangan. Total ada 14 tersangka yang terlibat pembunuhan Ismail dan Gani. Taat Pribadi sebagai pemberi perintah, sedangkan 13 orang berperan sebagai perencana, eksekutor, dan membantu proses pembunuhan sampai pembuangan mayat korban.
Dari 13 tersangka yang disuruh Taat, terdapat 12 warga sipil dan satu anggota TNI aktif. Dari 12 warga sipil itu, ada tiga purnawirawan dan pecatan TNI. Namun salah satu tersangka meninggal dalam masa tahanan sehingga tersisa 11 orang. Dari 11 tersangka warga sipil, satu orang masih menjadi buron.
Tersangka TNI aktif adalah Sersan Kepala Rahmad Dewaji, anggota Pangkalan Udara Abdurahman Saleh, Malang. “Berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari Polisi Militer Angkatan Udara ke Oditur Militer,” kata Kepala Penerangan Lanud Abdurahman Saleh Mayor Hamdi Londong Alu.
ISHOMUDDIN