TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian sementara Ojang Sohandi sebagai Bupati Subang. “Menunjuk Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bupati Subang periode 2013-2018,” kata Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM Pemerintah Jawa Barat Achadiat Supratman Sanro’i kepada Tempo, Rabu, 12 Oktober 2016.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-9504 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang pada 3 Oktober 2016 itu diserahkan langsung oleh Gubernur Ahmad Heryawan kepada Wakil Bupati Subang Imas Ayumningsih di Gedung Sate, Bandung, hari ini. Penyerahan itu disaksikan pejabat Forum Musyawarah Pimpinan Daerah dan perwakilan DPRD Kabupaten Subang. “Beliau (Imas) selanjutnya wakil bupati yang melaksanakan semua fungsi dan tugas bupati yang sementara tidak aktif,” ujarnya.
Menurut Achadiat, pemberhentian sementara Ojang diputuskan Menteri setelah status hukum yang bersangkutan menjadi terdakwa suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kelanjutan pemberhentian sementara Ojang menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas perkara yang melibatkannya. Jika putusannya bebas, Ojang bisa kembali menjabat. Sebaliknya, jika dihukum dan berkekuatan hukum, ia tetap akan diberhentikan.
Wakil Bupati Subang Imas Ayumningsih sudah menerima surat pemberhentian sementara Ojang. “Kami menerima. Saya sebagai wakil bupati menerima tugas melaksanakan tugas, pekerjaan bupati,” katanya kepada Tempo di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 12 Oktober 2016.
Sehari-hari, kata Imas, ia sudah menjalankan tugas bupati setelah Ojang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pekerjaan rumah terbesar Pemerintah Kabupaten Subang saat ini adalah penilaian disclaimer atas laporan hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten Subang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Insya Allah kami semua, aparatur pemerintahan, akan berjuang supaya tidak disclaimer lagi. Itu saja dulu.”
Menurut Imas, penilaian disclaimer muncul karena pelaporan aset pemerintah. Pemerintah kabupaten belum menguasai sistem laporan keuangan akrual. “Kami mendatangkan pendampingan dan pelatihan dari BPKP supaya yang tidak disclaimer lagi.”
Sejak 31 Agustus 2016, Ojang mulai menjalani persidangan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa mendakwa Ojang memeras sejumlah kepala dinas, pengusaha, dan anggota Dewan untuk membayar utang kampanye. Jumlahnya Rp 38 miliar berbentuk uang tunai dan kendaraan. Sejumlah nama disebutkan menyetorkan uang, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan memberikan Rp 6 miliar terkait dengan pengangkatan calon pegawai negeri sipil Kabupaten Subang.
Ojang juga menerima uang Rp 1,4 miliar beserta mobil Rubicon Jeep dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang yang merangkap pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Subang, Elita Budiarti. Ojang disebutkan menerima uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar dari mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Subang Umar.
Uang sebesar Rp 9,5 miliar hasil pengumpulan dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah pun disebutkan mengalir ke saku Ojang melalui ajudannya, Wawan Irawan. SKPD yang menyetorkan uang kepada Ojang di antaranya Kepala BPMP, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasubdit Pengembangan Kemitraan Penyuluhan BLHD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, pegawai rumah sakit, Dirut PDAM, pengusaha, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang.
Ada juga uang yang diterima Ojang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Hendra Purnawan sebesar Rp 470 juta. Uang itu didapatkan Hendra dari sejumlah pengusaha. Selain dari sejumlah pejabat Kabupaten Subang, Ojang pun menerima uang dari seorang Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Anton Abdul Rosyid sebesar Rp 17, 6 miliar. Uang disetorkan kepada Ojang sejak 2014 hingga 2015.
AHMAD FIKRI