TEMPO.CO, Mojokerto – Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, segera melimpahkan dua berkas perkara untuk tujuh dari 13 tersangka yang terlibat dugaan pembunuhan dua bekas anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Sudah ada tujuh tersangka yang sudah dilimpahkan ke kami dan dibagi dalam dua berkas. Pekan depan akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Kraksaan Januardi saat dihubungi, Rabu, 12 Oktober 2016.
Semula ada 14 tersangka namun satu tersangka meninggal dunia dalam tahanan dan tersisa 13 tersangka. Dari 13 tersangka, sebanyak 12 tersangka warga sipil termasuk otak pembunuhan, Taat Pribadi, dan tiga orang pecatan dan purnawirawan TNI. Sedangkan satu tersangka TNI aktif.
Dari 12 tersangka warga sipil, sudah 11 orang ditahan dan satu orang masih buron. Dari 11 orang yang ditahan, baru tujuh yang berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan dan empat lainnya masih pemberkasan di polisi termasuk Taat.
Berkas pertama lima tersangka yang terlibat pembunuhan dengan korban Ismail Hidayah. Kelima tersangka itu adalah Mishal Budianto alias Sahal; Wahyu Wijaya; Suari; Ahmad Suryono; dan Tukijan. Mishal, Wahyu, dan Suari warga Kabupaten Probolinggo sedangkan Suryono warga Surabaya dan Tukijan warga Banjarmasin, Kalimanten Selatan.
Sebelumnya ada enam tersangka yang terlibat pembunuhan Ismail namun salah satunya, Etto Sutaye, warga Kabupaten Probolinggo, meninggal dunia dalam masa tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sedangkan berkas kedua untuk empat tersangka yang terlibat pembunuhan Abdul Gani. Dua dari empat tersangka pembunuh Gani juga terlibat pembunuhan Ismail yakni Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Kurniadi, warga Kabupaten Mojokerto, dan Wahyudi, warga Salatiga, Jawa Tengah.
“Berkas pembunuhan dengan korban Ismail seluruhnya ditangani Kejaksaan Kraksaan sedangkan berkas dengan korban Abdul Gani ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Januardi. Kasus pembunuhan Ismail disidik Kepolisian Resor Probolinggo dan kasus pembunuhan Gani disidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ismail dan Gani merupakan dua bekas orang kepercayaan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Probolinggo. Keduanya dibunuh diduga karena menyimpan banyak rahasia penipuan penggandaan uang yang dilakukan Taat bersama pengurus padepokan sejak berdiri tahun 2007.
“Keduanya dibunuh atas perintah Taat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono saat reka ulang di padepokan, 3 Oktober 2016 lalu.
Ismail dibunuh di luar padepokan dan mayatnya ditemukan terkubur dangkal di kebun tebu Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, 4 Februari 2015. Jaraknya sekitar lima kilometer dari padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo. Mayat Ismail sebelumnya tak diketahui identitasnya dan dikubur di pemakaman umum belakang RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Probolinggo.
Selang 14 bulan, giliran Gani dibunuh di padepokan, 13 April 2016, dan mayatnya dibuang dan ditemukan di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah, 14 April 2016. Identitas jasad Gani akhirnya diketahui dan dari sini polisi mengungkap mayat tanpa identitas yang dikubur sebelumnya.
Tersangka yang terlibat pembunuhan Gani mengaku juga membunuh Ismail. Polisi akhirnya membongkar makam Ismail dan melakukan tes DNA dan sampel DNA mayat dengan sampel DNA anak Ismail cocok. Lalu jenazah Ismail dipindah ke daerah asalnya di Situbondo, Jawa Timur. Cara pembunuhan kedua korban tersebut juga sama yakni dengan dipukul, dibekap, dan leher dijerat tali hingga tewas. Lalu kepala korban dibungkus dengan kantong plastik dan dibuang.
ISHOMUDDIN