TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, yang berkaitan dengan pemberatan hukuman dan hukuman tambahan, seperti kebiri. Hal itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Pengambilan keputusan untuk mengesahkan perpu itu menjadi undang-undang sempat tertunda dalam sidang paripurna sebelumnya. Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra masih menolak.
Dalam sidang paripurna hari ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan sidang kembali menanyakan sikap tiap fraksi. Gerindra dan PKS tetap menolak. Sedangkan delapan fraksi lain menyatakan setuju.
Anggota Komisi Perempuan dan Anak DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan partainya setuju terhadap perlindungan anak dan pemberatan sanksi terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak. Tapi, menurut dia, masih ada konteks yang perlu dijelaskan dalam perpu itu.
Rahayu, yang biasa disapa Sara, menjelaskan, dasar penolakan fraksinya adalah banyak organisasi dan lembaga yang kerap berurusan langsung dengan pelaku dan korban kekerasan seksual terhadap anak juga menolak. "Sebagai tambahan, kami dukung percepatan pembahasan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual agar langkah perlindungan korban lebih komprehensif," tuturnya.
Adapun anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifah, mengatakan partainya menolak lantaran data yang menjadi dasar perpu dan teknis pemberlakuan hukuman belum jelas. "Teknis perlindungan bagi korban masih sangat minim," ujarnya.
Sidang paripurna sempat diskors beberapa menit untuk memberi waktu kepada para pemimpin fraksi melakukan lobi. Setelah sidang kembali dibuka, PKS menyatakan persetujuannya, tapi dengan catatan. "Perpu itu segera direvisi dan dibuat undang-undang yang lebih komprehensif," tutur Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.
Partai Gerindra tetap menyatakan penolakannya. Meski begitu, Gerindra tetap menghormati sistem demokrasi yang berjalan. "Tapi nanti ditambahkan sebagai catatan bahwa Gerindra belum setuju," ucap Sara.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise mengatakan kementeriannya bersama kementerian lain yang terkait segera membuat peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan undang-undang perlindungan anak itu. "Kami akan buat peraturan pemerintah tentang rehabilitasi sosial, kebiri, dan pemasangan chip di tubuh pelaku."
AHMAD FAIZ