TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa pengacara negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan keuangan negara lantaran memenangi gugatan perdata yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
“Dengan kemenangan itu, untuk sementara JPN menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 7,09 miliar (gugatan materiil) dan Rp 1 triliun (gugatan imateriil),” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi tentang kompetensi absolut yang diajukan jaksa pengacara negara. Sedangkan ketua majelis hakim Baslim Sinaga berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Sebab, yang berhak mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya, Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden RI; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp 7,09 miliar (kerugian materiil) dan Rp 1 triliun (kerugian imateriil).
Gugatan itu dilayangkan karena Djan menganggap ketiga pihak tersebut tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan yang sah.
Dalam putusan MA itu, disebutkan bahwa PPP yang sah adalah versi Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum. Namun pemerintah tak kunjung menerbitkan surat keputusan pengesahan terhadap kepengurusan Muktamar Jakarta. Perbuatan pemerintah tersebut dinilai Djan melawan hukum dan menyebabkan kerugian.
INGE KLARA
Baca:
Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?
Inilah Perdebatan Gatot Brajamusti versus Reza Artamevia
Ini Daya Tarik Dimas Kanjeng di Kalangan Wanita