TEMPO.CO, Surabaya - Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur melaporkan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan orang-orang yang terlibat di dalamnya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan itu terkait dengan dugaan penodaan dan penistaan agama yang diajarkan padepokan yang ada di Kabupaten Probolinggo tersebut.
"Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi berpotensi melakukan penistaan dan penodaan agama Islam," kata Sekretaris Jenderal GUIB Jawa Timur Muhammad Yunus kepada wartawan saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur, Rabu sore, 12 Oktober 2016.
Yunis mencontohkan sejumlah penodaan agama di padepokan itu. Di antaranya doktrin kun fayakun, salat radhiyatul qubri dua rakaat dengan membaca kata hu sebanyak 41 kali setelah bacaan Al-Fatihah, dan ajaran manunggaling kawulo lan gusti. "Ritual seperti itu tidak pernah diajarkan Al-Quran dan hadis," tuturnya.
Baca juga:
Disebut Penipu oleh Reza, Gatot Brajamusti Menangis
Tragis, Bocah 3 Tahun Ini Tewas Tertimpa Pintu Geser di Mal
Yunus menambahkan, ritual-ritual tersebut masuk dalam wilayah akidah yang berpotensi menodai agama. "Walaupun di sana diklaim bukan hanya orang Islam saja, tapi di sana aktivitas padepokan diberi aroma agama," kata Yunus yang juga mengaku menjabat Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur.
Karena itu, Yunus meminta Polda Jawa Timur segera menutup padepokan. Terlebih, kata dia, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 64 Tahun 2016 terkait kesesatan padepokan. "Polisi tidak perlu menunggu fatwa MUI pusat karena keputusan MUI Jatim sudah bisa dijadikan acuan untuk untuk menutup padepokan itu," katanya.
Yunus juga mengajukan permintaan penutupan padepokan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Dia berharap polisi berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Provinsi Jawa Timur segera merehabilitasi ratusan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang masih bertahan tinggal di tenda-tenda padepokan.
Saat ditanya soal pelaporan kasus penistaan agama, "Nanti kami jawab karena kami masih rapatkan," kata Neshawaty Arsyad, salah satu pengacara Taat Pribadi kepada Tempo. (Selengkapnya berita Dimas Kanjeng Taat Pribadi klik di sini)
NUR HADI