TEMPO.CO, Padang - Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat menonaktifkan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, ED, karena diduga selingkuh. Menurut Humas Pengadilan Tinggi Agama, Dhamsy Hanan, ED terjaring razia di Kota Bukittinggi, Minggu dini hari, 9 Oktober 2016.
Tim gabungan Bukittinggi menciduk ED bersama seorang pria, ES, yang bukan suaminya di sebuah kamar hotel di kota wisata itu.
"Memang terjadi penggerebakan oleh Satpol PP dan tim gabungan. Mereka menemukannya (ED) tanpa surat nikah di salah satu kamar hotel di Bukittinggi bersama seorang lelaki," ujar Dhamsy Hanan kepada Tempo, Rabu, 12 Oktober 2016.
Kata dia, tim pemeriksa yang dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Padang menyatakan ED telah melanggar kode etik pedoman perilaku hakim. Tim telah melakukan pemeriksaan ke hotel tersebut dan juga ED.
Kepada tim pemeriksaa, ED yang didampingis suaminya mengaku khilaf dan bersalah. Pria yang bersamanya di kamar hotel itu merupakan teman sekolahnya di Medan. Dia juga kenal dekat dengan suaminya. "Jadi tak bisa mengelak lagi, memang begitu kenyataannya," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Pengadilan Tinggi Agama Padang menonaktifkan ED dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama. Dia juga tidak diizinkan untuk mengikuti persidangan untuk sementara waktu.
Pengadilan Tinggi Agama juga melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Dirjen Badan Peradilan Agama dan Ketua Kamar Peradilan Agama. Merekalah yang akan menilai tingkat kesalahan ED.
"Kami menunggu hasilnya. Jika dianggap fatal, biasanya diberhentikan sebagai hakim. Kalau fatal betul diberhentikan kepegawainnya," ujarnya
ED baru menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang sejak 27 September 2016. Sebelumnya dia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok.
Penggerebekan ini berawal dari razia penyakit masyarakat oleh Tim SK4 Kota Bukittinggi dan Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Barat Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 8-9 Oktober 2016. Tim gabungan merazia tempat hiburan dan sejumlah hotel melati yang berada di kawasan Kampung Cina Kota Bukittinggi.
"Kami menemukan ED bersama seorang pria di sebuah kamar hotel di Jalan A Yani kawasan Kampung Cina Kota Bukittinggi tanpa surat nikah," ujar Kepala Satpol PP Bukittinggi Syafnir Rabu, 12 Oktober 2016.
Awalnya, kata dia, mereka mengaku pasangan suami istri yang kemalaman di Bukittinggi. Namun, mereka tak bisa menunjukkan surat nikah dengan alasan ketinggalan.
Kemudian petugas mulai curiga dan minta Kartu Tanda Penduduknya. Namun, ED tak bisa menunjukan KTP nya. Dia hanya menunjukkan kartu identitas pegawai negeri sipil dan kartu hakim.
"Petugas pun tambah curiga. Mereka digiring ke kantor untuk mendalami penyidikan," ujarnya.
Hasil penyidikan, kata dia, diketahui mereka pasangan ilegal. Pria dengan nama ES berdomisili di Pekanbaru, Riau. "Kami memberikan sanksi denda karena melanggar Perda. Minggu pagi kami mempersilahkan mereka pulang," Syahfnir.
Samoai berita ini diturunkan, ED belum bisa dikonfirmasi.
ANDRI EL FARUQI