TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha membantah tudingan bahwa penyidik KPK memaksa tersangka kasus suap kuota gula impor Irman Gusman untuk diperiksa hari ini.
“Tidak benar dilakukan pemaksaan untuk pembuatan BAP terhadap IG (Irman Gusman),” kata Priharsa di kantornya, Selasa, 11 Oktober 2016.
Hari ini KPK memang menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Irman atas dugaan suap Rp 100 juta yang diterimanya dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Namun, Irman mengaku sakit sehingga penyidik tak jadi memeriksanya.
Selain Irman, KPK pun memeriksa istrinya, yaitu Liestyana Rizal Gusman. Liestyana diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sutanto dan istrinya, Memi. Ia diperiksa untuk perkara yang sama, yaitu korupsi kuota gula impor.
Lantaran batal diperiksa, Irman keluar dari gedung KPK pukul 13.38 WIB. Ia tak banyak bicara dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Razman mengatakan bahwa kliennya tengah terkena gangguan pada organ jantungnya. Ada penyempitan pembuluh darah sehingga Irman harus menjalani operasi pemasangan ring.
Namun, Razman mengatakan bahwa penyidik yang bernama Christian dianggap memaksa Irman untuk diperiksa. “Tetapi yang terjadi di sana, kami malah berdebat dengan Christian,” katanya.
Razman mengatakan awalnya menerima telepon dari Christian yang menyatakan bahwa pihak KPK baru menerima surat bahwa Irman sakit. KPK berencana memeriksa kondisi Irman hari ini. Apabila sudah kembali sehat, segera dilakukan pemeriksaan.
Namun, kata Razman, faktanya penyidik itu ingin memeriksa dalam berita acara pemeriksaan. Atas kesepakatan dari tim pengacara dan permintaan Irman, KPK pun batal memeriksa Irman hari ini.
DANANG FIRMANTO
Baca:
Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?
Inilah Perdebatan Gatot Brajamusti versus Reza Artamevia
Ini Daya Tarik Dimas Kanjeng di Kalangan Wanita