Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Bansos, Mantan Bupati Bengkalis Divonis 1,5 Tahun

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh divonis 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara karena terbukti korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 yang merugikan negara Rp 29 miliar. Herliyan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Herliyan Saleh terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa, 11 Oktober 2016.

Putusan hakim terhadap Herliyan Saleh tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Putusan yang sama juga diberikan kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Rauh dengan vonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diajukan ke persidangan atas kasus yang sama dengan berkas terpisah.

Putusan terhadap Azrafiani Rauh juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa 8 tahun 6 bulan. "Terdakwa Azrafiani tidak terbukti menikmati uang korupsi sesuai dakwaan premier," ucap Hakim Marsudin.

Dalam putusannya, Hakim Marsudin mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda atau menikmati uang korupsi sebagaimana dakwaan Premier Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Tindak Pidana Korupsi. "Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Premier," kata Marsudin.

Namun hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. "Terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder, hakim sepakat menjatuhkan hukuman Penjara selama 1 tahun 6 bulan," jelasnya.

Mendengar putusan hakim tersebut, baik Herliyan maupun Azrafiani menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasehat hukum Herliyan, Aziun Azhari.

Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita juga menyatakan pikir-pikir untuk proses hukum selanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir sejak 2012. Anggaran bansos senilai Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp 29 miliar dalam penyaluran dana bansos itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau meminta keterangan dari 72 saksi, baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator dan bupati.

Hakim Tipikor Pekanbaru sebelumnya juga sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yakni Jamal Abdillah, Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.

RIYAN NOFITRA

Baca juga:
Ini Pemilik Pesawat yang Dicarter Rombongan Mega ke Blitar
Penangkapan Pungli di Kemenhub, Menteri yang Lapor Polisi
Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


IPW Anggap Polres Bengkalis Lebay Tersangkakan Penyemat Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

14 Agustus 2023

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Anggap Polres Bengkalis Lebay Tersangkakan Penyemat Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Menurut IPW, Polres Bengkalis cukup membina Robert lantaran pemilik anjing mengalungkan pita bendera merah putih bukan untuk menghina.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis, Komisaris PT Rimbo Peraduan Ditahan KPK

11 Mei 2023

Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka, Suryadi Halim, terkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp.203,9 miliar, sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, M. Nasir. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis, Komisaris PT Rimbo Peraduan Ditahan KPK

KPK menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan/Kontraktor Suryadi Halim alias Tando yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years


KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

11 Mei 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013/2015.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Kabupaten Kepulauan Meranti, di Manakah Tempatnya?

13 Desember 2022

Salah satu restoran dengan pemandangan laut menjadi pilihan warga atau pengunjung di Kabupaten Meranti, Riau, 7 Desember 2022 TEMPO/Martha Warta Silaban
Kabupaten Kepulauan Meranti, di Manakah Tempatnya?

Perseteruan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Kemenkeu memantik tanda tanya, di manakah tepatnya lokasi kabupaten ini?


Pelat Nomor Dicopot Kena Tilang Manual, Sepeda Motor Disita

30 November 2022

Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Pelat Nomor Dicopot Kena Tilang Manual, Sepeda Motor Disita

Mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan pada sepeda motor untuk menghindari kamera ETLE. Pelaku bakal dikenai tilang manual.


Bengkalis dan Pekanbaru Bersaing Ketat di POR Provinsi Riau

16 November 2022

Bengkalis dan Pekanbaru Bersaing Ketat di POR Provinsi Riau

Bengkalis mulai menyalip Pekanbaru, dan tuan rumah (Kuantan Singingi/Kuansing) membayangi