TEMPO.CO, Pekanbaru - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh divonis 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara karena terbukti korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 yang merugikan negara Rp 29 miliar. Herliyan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Herliyan Saleh terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa, 11 Oktober 2016.
Putusan hakim terhadap Herliyan Saleh tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Putusan yang sama juga diberikan kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Rauh dengan vonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diajukan ke persidangan atas kasus yang sama dengan berkas terpisah.
Putusan terhadap Azrafiani Rauh juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa 8 tahun 6 bulan. "Terdakwa Azrafiani tidak terbukti menikmati uang korupsi sesuai dakwaan premier," ucap Hakim Marsudin.
Dalam putusannya, Hakim Marsudin mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda atau menikmati uang korupsi sebagaimana dakwaan Premier Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Tindak Pidana Korupsi. "Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Premier," kata Marsudin.
Namun hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. "Terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder, hakim sepakat menjatuhkan hukuman Penjara selama 1 tahun 6 bulan," jelasnya.
Mendengar putusan hakim tersebut, baik Herliyan maupun Azrafiani menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasehat hukum Herliyan, Aziun Azhari.
Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita juga menyatakan pikir-pikir untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir sejak 2012. Anggaran bansos senilai Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp 29 miliar dalam penyaluran dana bansos itu.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau meminta keterangan dari 72 saksi, baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator dan bupati.
Hakim Tipikor Pekanbaru sebelumnya juga sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yakni Jamal Abdillah, Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Ini Pemilik Pesawat yang Dicarter Rombongan Mega ke Blitar
Penangkapan Pungli di Kemenhub, Menteri yang Lapor Polisi
Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?