TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan hilangnya dokumen hasil Tim Pencari Fakta Kematian Munir Said Thalib yang berada di Sekretariat Negara. Menurut dia, seharusnya dokumen yang berada di pemeritahan tersimpan dengan baik, apalagi sudah diserahkan kepada presiden pada 24 Juni 2005.
Politikus Partai Gerindra ini curiga hilangnya dokumen itu karena negara banyak menyimpan hal-hal yang misterius. "Itu dokumen harus dicari ke lembaga yang terkait," kata Fadli di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.
Baca Juga:
Fadli meminta penyelidikan kematian Munir diteruskan jika ada temuan baru. "Tapi tidak usah diperpanjang agar tidak menimbulkan kegaduhan, karena sudah berjalan 12 tahun dan sudah ada proses hukum yang berjalan," kata dia.
Baca: Tak Bisa Ungkap Kasus Munir, Kontras:Jokowi Jangan Maju Lagi
Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar mengatakan hilangnya dokumen hasil Tim Pencari Fakta Munir yang seharusnya dipegang Sekretariat Negara harus diusut. Hal ini menyusul argumen dari lembaga tersebut yang mengaku tak memiliki dokumen TPF.
Menurut anggota Tim, Hendardi dan Usman Hamid, dokumen tersebut telah diserahkan di Istana Negara kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, dan menteri terkait lain.
BACA: Kesaksian Intel Belanda dalam Kematian Munir
Apabila dokumen penyelidikan kematian Munir tersebut benar hilang, Haris mengatakan hal ini harus diusut lantaran negara dianggap lalai dalam mengurus administrasi publik. "Komisi Informasi Pusat bisa meminta kepada otoritas terkait untuk menginvestigasi serusak apa administrasi di sana karena setahu saya akhir-akhir ini banyak gugatan mengenai hal serupa," kata Haris dalam konferensi Pers Buka Hasil TPF Munir di Menteng, Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2016.
Permohonan ini terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016 dengan termohon Kementerian Sekretariat Negara di KIP. Permohonan ini diajukan lantaran meski dokumen telah diserahkan pada 24 Juni 2005, tapi dokumen ini belum diumumkan karena Sekretariat Negara mengaku tidak memiliki dokumen tersebut. Keputusan sidang mengenai perkara ini pun akan diambil esok setelah enam kali sidang.
Baca: Munir dan Penelusuran Terbaru Tempo
Istri Munir, Suciwati, mengeluhkan hal yang sama. Menurut dia tak wajar suatu lembaga negara lalai menyimpan sebuah dokumen yang di dalamnya terdapat putusan penting. "Mau di Setneg atau Setkab terserah, harusnya itu diarsipkan, ini terus dibilang tak ada tanpa tanggung jawab, memang ini negara kacau sudah, salah urus," ujarnya.
Mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menyatakan tidak menyimpan salinan dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) itu. Sudi mengaku tidak pernah memerintahkan untuk mengarsipkan dokumen hasil kerja atau laporan TPF. "Tidak pernah dan tidak ada satu naskah TPF yang masuk ke Setkab (Sekretariat Kabinet)," ucap ketua majelis hakim Evi Trisulo dalam sidang sengketa informasi kasus Munir di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Baca: Berapa Ongkos Membunuh Munir?
Evi membacakan surat jawaban lantaran Sudi yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir dalam persidangan. Kepada majelis hakim, Sudi mengirimkan surat jawaban yang terdiri atas 10 pertanyaan dari hakim.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI | ADITYA BUDIMAN | HUSSEIN ABRI