TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri siap memberikan bantuan hukum bagi Irman, tersangka korupsi proyek pengadaan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP). "Kalau di tahap pemeriksaan, dimungkinkan bantuan dari unit biro hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Oktober 2016.
Ada dua langkah bantuan yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri terhadap Irman. Apabila dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka, bantuan hukum bisa diberikan dari bagian biro hukum instansinya. Namun, jika telah masuk ke pengadilan, bantuan bisa berupa kuasa hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali setelah KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada 30 September 2016.
Irman diperiksa terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian yang dicapai negara mencapai Rp 2 triliun.
Sebelumnya Irman telah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi, Selasa, 27 September 2016. Saat itu, Irman mengaku hanya ditanyai seputar fungsi surat keputusan tim teknis.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriari Iskak, mengatakan KPK telah memiliki dua alat bukti sehingga menetapkan Irman menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Sugiharto, terkait dengan posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014.
KURNIA RIZKI | AGUNGS
Nb: Tulisan sebelumnya menyebut tersangka bernama Irman Gusman. Kami minta maaf atas kesalahan ini.