TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Masyarakat untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) meminta pemerintah untuk memoratorium eksekusi terpidana mati kasus narkotika. Sebab, hukuman mati dinilai melanggar hak asasi manusia tanpa membuat efek jera pada pelaku kejahatan narkotika.
"Hukuman mati tidak timbulkan solusi peredaran narkoba," kata Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain di kantornya, Ahad, 9 Oktober 2016. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ada 14 terpidana narkotika yang dieksekusi mati. Namun, kata Bahrain, data Badan Narkotika Nasional menyebutkan bahwa peredaran narkotika di Indonesia semakin bertambah.
"Data BNN terungkap ada 1,7 juta pengguna tahun 2015. Setelah eksekusi jilid II menjadi 5,9 juta orang," ujar Bahrain. Ia pun mendesak pemerintah mengubah hukuman seluruh terpidana mati.
Selain meminta pemerintah memoratorium eksekusi mati, Koalisi HATI juga mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk mengaksesmen praktik-praktik peradilan sesat. Sebab, selama ini penerapan hukuman mati dinilai diskriminatif dan cenderung tidak transparan.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana mengatakan hukuman mati boleh diterapkan pada kejahatan luar biasa. Selain narkotika, ada banyak lagi kasus yang masuk dalam extraordinary crime, salah satunya korupsi. "Tapi kok koruptor tidak dihukum mati?" katanya.
Penerapan hukuman mati dinilai tidak transparan karena selama ini yang dikenai eksekusi hanya kurir-kurir narkotika. Sementara untuk mencokok gembong-gembongnya, kata Arif, pemerintah seakan tak kuasa.
Kepala Advokasi Persaudaraan Korban Napza Indonesia Totok Yulianto berpendapat seringkali hukuman mati digunakan negara untuk merespon sesuatu yang tidak ada obatnya. "Era Soeharto untuk kejahatan politik. Era Jokowi untuk kejahatan narkotika," ujar dia.
Menurut Totok, digunakannya hukuman mati sebagai senjata terakhir menandakan pemerintah sudah tak punya pilihan lagi. Padahal pemerintah masih bisa punya banyak pilihan jika benar-benar mau mengevaluasi permasalahan yang terjadi. "Evaluasi proses ini tidak pernah terjadi," katanya.
Pada 2014 pemerintah mendorong eksekusi mati. Presiden Joko Widodo kemudian mencanangkan program 100 ribu rehabilitasi untuk pengguna narkotika. Ternyata, kata Totok, hanya ada 21 ribu orang yang direhabilitasi. Maka pada 2016, pemerintah mendorong lagi untuk eksekusi mati. "Presiden Jokowi menutupi kegagalannya dengan eksekusi mati," ujar dia.
MAYA AYU PUSPITASARI