INFO NASIONAL - Bea Cukai Malang terus meningkatkan pengawasan terhadap produksi rokok polos seiring masih ditemukannya peredaran rokok tanpa pita cukai. Seperti pada penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Malang pada Jumat, 30 September 2016.
Aksi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen. Petugas pun melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Desa Sumbersuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga melakukan kegiatan produksi rokok polos tanpa izin.
Baca Juga:
Benar saja. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka SC bersama tiga orang rekannya kedapatan sedang melakukan pengemasan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan tanpa memiliki izin.
Di rumah tersangka, disita 65.200 batang rokok ilegal. Rokok jenis SKM dengan merek "EXIST" berisi 16 batang itu dikemas tanpa dilekati pita cukai. Turut disita juga 4.470 unit pembungkus, serta etiket atau bahan pendukung sebanyak 2 kantong plastik.
Petugas lantas membawa barang hasil penindakan tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara dan/atau denda administrasi. (*)
Baca Juga: