TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat menandatangani perjanjian kerja sama dalam upaya pengawasan anggaran dan pencegahan korupsi di sektor kesehatan. Penandatanganan dilakukan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana.
Ardan mengatakan ada dua poin penting dalam kerja sama ini, yakni peningkatan sistem pengendalian intern pemerintahan dan aparat pengawas pemerintah. “Kami akan mengawal penggunaan anggaran Kementerian Kesehatan,” katanya di kantor Kementerian Kesehatan, Jumat, 7 Oktober 2016.
Kementerian Kesehatan masuk lima belas besar kementerian/lembaga yang memiliki anggaran besar. Kementerian Kesehatan menempati urutan kelima dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017 Rp 58,3 triliun. Sementara untuk APBNP Kementerian Kesehatan pada 2016 sebesar Rp 62,7 triliun.
Baca: Gatot Brajamusti, Aspat, dan Seks 'Threesome' di Padepokan
Menurut Ardan, penandatanganan kerja sama juga menjadi komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Ada patokan skor yang ditargetkan BPKP terhadap pengelolaan anggaran di Kementerian Kesehatan. Targetnya, pada 2019, semua kementerian dan lembaga, termasuk di Kementerian Kesehatan, mendapat skor 3 dari rentang skor 1-5. Kerja sama juga diharapkan mampu mencegah potensi korupsi di kementerian.
Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek mengatakan Kementerian Kesehatan secara total telah mengadakan empat kali kerja sama untuk pencegahan korupsi. Kerja sama pertama dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 30 April 2015. Setelah itu, penandatanganan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 28 September 2015. Kemudian, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 Juli 2016, serta dengan BPKP, hari ini. “Kami harapkan semakin teguh dalam pencegahan korupsi,” katanya.
Simak: Ajudan Jokowi Jadi Kapolda Banten, Lemkapi: Mengejutkan!
Nila menambahkan, pada kerja sama dengan BPKP ada beberapa ruang lingkup yang diprioritaskan untuk pencegahan korupsi. Beberapa di antaranya peningkatan sistem pengendalian intern pemerintahan, manajemen risiko, sinergi pengawasan intern, pertukaran data dan informasi tindak lanjut hasil pengawasan, peningkatan kompetensi auditor, dan peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah.
DANANG FIRMANTO