TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Wisnu Whardana kemarin, 6 Juli 2016. Wisnu diduga terlibat korupsi penjualan aset salah satu badan usaha milik daerah milik Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). "Kami kemarin menahannya sekitar pukul 19.15," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Jawa Timur Romy Arizyanto, Jumat, 7 Oktober 2016.
Kejaksaan menahan Wisnu karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat melepas aset itu. Saat aset dilepas, Wisnu menjabat Kepala Biro Aset serta Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU. "Kami menduga dia tahu soal hasil jual-beli aset itu."
Selain itu, penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan agar tidak ada upaya menghilangkan alat bukti. "Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Medaeng."
Wisnu dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Romy, Wisnu sempat menolak ditahan. Dia tidak mau menandatangani berita acara penahanan.
Kejaksaan mulai melakukan penyidikan korupsi pelepasan aset milik PT PWU sejak 2015. Perusahaan daerah ini pernah dipimpin Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, yang juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dahlan Iskan telah dipanggil dalam kasus ini, tapi mangkir. Dahlan, yang menjabat Direktur Utama PT PWU pada periode 1999-2009, rencananya dipanggil kembali pada pertengahan Juni lalu, tapi kemudian ditunda.
EDWIN FAJERIAL