TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur membeberkan barang bukti penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Pembeberan berbagai jenis barang bukti itu dilakukan dalam acara jumpa pers di Markas Polda Jawa Timur, Jumat, 7 Oktober 2016.
Barang bukti itu terdiri dari uang kertas hingga barang-barang mistis. “Barang bukti ini disita dari rumah korban Dimas Kanjeng bernama Najmiah Muin di Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono kepada Tempo di Markas Polda Jawa Timur, Jumat, 7 Oktober 2016.
Tampak di antara barang bukti itu adalah Keris Majapahit Raksasa dengan panjang sekitar setengah meter, jubah hitam Dimas Kanjeng dan patung Nyi Roro Kidul. Ada pula Keris Sunan, Keris Sunan Mondom, Keris Wali-wali, Keris Raja Brunai, Keris Imam dan empat biji pisau. Ada pula Patung Nyi Roro Kidul, Patung Presiden Soekarno.
Selain itu tampak pula Tong Nyi Roro Kidul, patung ular naga gunung Lawu, tali cambuk raja, dua buah uang pusaka dari Raja Majapahit, batu dari gunung kawi, minyak menggandakan uang, kitab aliran kecil, profil naga, dua palu kuningan, empat butir kuningan, parfum, patung kecil, pisau belati, dua patung kecil, peti besi kecil, peti berisi keris.
Baca: Kecewa pada Tuntutan, Keluarga Mirna Datangi Kejaksaan Agung
Barang bukti lainnya adalah lempengan diduga emas sebanyak 260 batang, lembaran uang million bill, lembaran uang one million Euro, uang monghin dong 100, uang Korea Utara pecahan 5000, uang Vietnam, nam tram dong pecahan 500, uang Korea Selatan pecahan 1000, uang Vietnam motnghindong pecahan 1000, pecahan 100, pecahan 500, dan sembilan buah jubah warna hitam.
Menurut Argo, barang bukti itu akan dipakai sebagai bukti penipuan yang disangkakan kepada Dimas Kanjeng dengan korban Najmiah yang menderita kerugian sebesar Rp 200 miliar. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk meneliti keaslian uang-uang tersebut. “Lempengan emas akan kami uji di pegadaian,” tuturnya.
Kepala Sub Direktorat I (Keamanan Negara) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Ibrahim meragukan keaslian barang unik dan kuno itu. Berdasarkan pengakuan korban tidak ada gunanya barang-barang kuno tersebut. "Bisa saja barang ini dibeli di pasar antik atau pasar tradisional, tapi oleh tersangka dibilang benda pusaka kepada korban-korbannya. Namanya saja penipuan," kata Cecep seusai jumpa pers.
MOHAMMAD SYARRAFAH