TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta pemerintah membuka hasil kajian soal reklamasi Teluk Jakarta kepada publik. Peneliti Indonesia Center for Enviromental Law (ICEL), Rayhan Dudayef, mengatakan pemerintah harus bisa menunjukan hasil kajian komperehensif yang menyatakan bahwa secara dampak ekologis dan sosial, reklamasi bisa dilanjutkan.
Ia mengatakan gugatan sengketa yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta diajukan agar kajian tersebut dibuka. "Apabila kajian komprehensif tersebut tidak dapat dilanjutkan, maka rekomendasi Kemenkomaritim (Kementerian Koordinator Maritim) dapat dikatakan didasarkan kepada pengembang saja," kata Rayhan di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Ini bertentangan dengan kebijakan Menteri Koordinator Maritim sebelumnya, Rizal Ramli. "Perbedaan pernyataan ini seharusnya juga dibarengi dengan kajian komprehensif yang dilakukan oleh menteri baru," kata dia.
Baca juga:
Perang Pilkada di Dunia Maya: Percakapan Soal Ahok Dominan
Jika Ada Uang Negara, BPK Bisa Audit Reklamasi Teluk Jakarta
Rayhan menilai Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak transparan dan akuntabel. Sebab, kata dia, sejak pembentukan tim pada 18 April 2016 hingga saat ini, hasil kajian tidak bisa diakses publik. Kementerian, kata dia, sempat merespons keinginan koalisi terhadap informasi. "Tetapi tidak substantif," kata dia.
Ia berharap informasi yang diberikan pemerintah adalah kajian kompehensif terkait dengan kajian lingkungan, sosial, dan hukum. Sebab, Rayhan berujar, apabila proses pengambilan kebijakan ditutup, berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara mengetahui proses pembuatan kebijakan publik.
Luhut pun, beberapa waktu lalu, mengatakan keputusannya melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta didasari kajian ilmiah. Ia memastikan bahwa kelanjutan proyek tersebut untuk kepentingan nasional dan masyarakat DKI Jakarta.
Menurut Rayhan, kajian tersebut harus dibuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kebijakan meneruskan proyek tersebut. Ia pun mengatakan akan mengkomparasikan hasil kajian pemerintah dengan kajian koalisi masyarakat. "Kalau ada kajian pemerintah akan ada diskursus," kata dia.
ARKHELAUS W.
Simak juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia