TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna luar biasa mengenai penghentian Ketua Dewan Pimpinan Daerah Irman Gusman diwarnai beda pendapat. Anggota DPD Bahar Ngitung menyampaikan bahwa proses Badan Kehormatan tidak sesuai prosedur.
"Ada kejanggalan-kejanggalan dalam laporan itu. Saya anggap ini ada cacat prosedur dan ini patut diabaikan," kata Bahar dalam sidang paripurna luar biasa di Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.
Menurut Bahar, rapat pleno Badan Kehormatan DPD tidak dilakukan dengan membentuk tim pencari fakta. Selain itu ada kesalahan administratif lain yang dinilai Bahar tidak sesuai. Sehingga hasil laporan ini tidak perlu diperhitungkan.
Anggota DPD Benny Rhamdani menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan lantaran penetapan tersangka Irman Gusman dilakukan oleh lembaga hukum, yakni KPK. "Hal tersebut baru dilakukan kalau yang melapor masyarakat," ujar Benny.
Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa juga mengungkapkan bahwa ketetapan penghentian Irman Gusman juga sudah dilakukan sesuai prosedur. Alasannya karena laporan tersebut berasal dari KPK. Ia pun menilai tidak ada kesalahan administrasi seperti yang dituding Bahar. "Dari dulu seperti itu, kenapa sekarang diprotes," ujar Fatwa.
Fatwa mengatakan bahwa ia telah meminta keterangan pakar hukum untuk mengambil keputusan. Lebih jauh ia meminta kepada anggota DPD berempati dengan cara yang tepat. "Saya juga berempati, besok saya mau jenguk Pak Irman, itu empati yang patut dicontoh," ujar dia.
Sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2016 lalu, terjadi pro dan kontra pencabutan posisi Irman. Beberapa waktu lalu Badan Kehormatan DPD juga sempat mengungkapkan kemungkinan pencopotan Irman dari kursi Ketua DPD. Hal ini didasarkan Pasal 52 pada Tata Tertib DPD.
Rapat pleno Badan Kehormatan juga sebenarnya telah memutuskan penghentian Irman Gusman. Keputusan ini dihasilkan setelah mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber. Selain itu Badan Kehormatan juga memanggil Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto untuk dimintai keterangan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Anjlok: Tiga Catatan Menarik & Mengejutkan
Heboih Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia
Baca:
Heboh Jokowi Injak Merah Putih, Ini Cuitan Kang Emil
Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
BI Segera Terapkan Mesin Deposito Uang Koin