TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Indonesia Center Environment Law, Rayhan Dudayev, menggugat keterbukaan informasi atas kajian reklamasi Teluk Jakarta. Rayhan, mewakili Koalisi Masyarakat Tolak Reklamasi, mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi Pusat.
Rayhan mengatakan permohonan sengketa itu diajukan karena tidak diberikannya kajian komprehensif terhadap kelanjutan proyek reklamasi oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman. Kementerian menyatakan bakal melanjutkan proyek reklamasi itu.
"Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta Koalisi. Kami tidak cuma minta hasil rekomendasi, tapi juga minta kajian komprehensif," kata Rayhan di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.
Koalisi mengajukan permohonan keterbukaan kajian reklamasi kepada Kementerian Koordinator Kemaritiman sejak 1 Agustus 2016. Namun tak ada tanggapan. Setelah mengajukan keberatan, Rayhan menerima file hasil rekomendasi kelanjutan proyek reklamasi itu. "Tapi itu bukan kajian," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusannya melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta didasari kajian ilmiah. Ia memastikan bahwa kelanjutan proyek itu untuk kepentingan nasional dan masyarakat DKI Jakarta.
Menurut Rayhan, kajian tersebut harus dibuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kebijakan meneruskan proyek itu. Ia pun mengatakan akan membandingkan hasil kajian pemerintah terhadap kajian koalisi masyarakat. "Kalau ada kajian pemerintah, akan ada diskursus."
ARKHELAUS W.