TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sunny Tanuwidjaja dan petinggi Grup Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung—anak pendiri Agung Sedayu, Sugianto Kusuma, alias Aguan. Sunny selama ini dikenal sebagai staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Status cegah itu akan berakhir besok, Kamis, 6 Oktober 2016. “KPK memutuskan pencegahan mereka tidak diperpanjang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada Tempo, Rabu, 5 Oktober 2016. Sunny dan Richard mendapat pencekalan pada 6 April 2016, lima hari setelah penyidik KPK menangkap bekas Ketua Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Baca Juga
Terungkap: Dalih Tersangka Penayang Video Hot di Papan Iklan
Inilah Daftar Konglomerat Kakap Peserta Tax Amnesty
Sanusi diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar. Eks politikus Partai Gerindra itu sekarang berstatus terdakwa, dan Ariesman sudah menjadi terpidana kasus suap pengesahan rancangan peraturan daerah reklamasi pantai di utara Jakarta.
Menurut Basaria, tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di KPK berpendapat status cegah terhadap Sunny dan Richard tidak diperlukan lagi lantaran kesaksian dari dua orang itu dianggap sudah cukup. “Lagi pula, untuk memperoleh kesaksian lagi, tidak harus dilakukan pencegahan,” katanya. Sebelumnya, KPK juga tidak memperpanjang masa cegah untuk Aguan yang habis pada Sabtu lalu.
Wakil Ketua KPK lain, Alexander Marwata, menyebut alasan lain tidak memperpanjang pencegahan itu adalah karena Sunny dan Richard yang masih berstatus sebagai saksi. Pada awal ketika Sunny dan Richard dilarang bepergian ke luar negeri, menurut Alex, ada kemungkinan keduanya menjadi tersangka.
Simak Pula
Dahlan Iskan Dikaitkan dengan Dimas Kanjeng, Ini Ceritanya
Mengaku Sakti, Begini Modus Anton Kelabui Korban
"Sekarang yang bersangkutan statusnya saksi, sehingga pencegahan itu menjadi tidak relevan,” kata Alex, hari ini. Selain itu, Sunny dan Richard dianggap kooperatif dalam menghadiri panggilan pemeriksaan. Richard justru sering terlihat hadir di persidangan Sanusi. “Tidak ada saksi dicekal, yang ada saksi dilindungi.”
Pengacara Richard, Kresna Wasedanto, mengaku lega mendengar keputusan KPK terhadap pencekalan kliennya. “Alhamdulillah jika masa cegah beliau tidak diperpanjang lagi,” katanya. Menurut dia, Richard akan selalu menghormati semua keputusan KPK. Adapun Sunny belum merespons mengenai masa cekalnya yang tak diperpanjang itu.
MUHAMAD RIZKI | ANANDA TERESIA
Baca Juga
Orang Tua tentang Nikahan Asty Ananta, Siapa Wali Nikahnya?
Nikahan Asty Ananta Ditentang, Beda Agama atau Membangkang?