TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, akan mempersiapkan pejabatnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan kepala daerah yang cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah atau pilkada. “Merujuk pengalaman tahun lalu, ” kata dia di Bandung, Rabu, 5 Oktober 2016.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, pelaksana tugas kepala daerah itu baru ditunjuk jika pasangan kepala daerah, keduanya mencalonkan lagi dalam pilkada. Di Jawa Barat, ada tiga daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak yakni Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. “Kalau hanya satu yang mencalonkan, salah satunya langsung menjadi pelaksana tugas, seperti di Bekasi,” kata dia.
Asisten Pemerintahan, Hukum, dan HAM, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Achadiat Supratman Sanro’i mengatakan , hanya Kota Tasikmalaya pasangan kepala daerahnya sama-sama mencalonkan lagi dalam pilkada serentak 2107. “Nantinya pelaksana tugas walikota ditunjuk dari provinsi, dan diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Oktober 2016.
Achadiat mengatakan, dua daerah lainnya yakni Kabupaten Bekasi, dan Kota Cimahi hanya salah satu pasangan kepala daerahnya yang mencalonkan lagi. Di Kota Cimahi hanya Walikota Atty Suharti Tochija yang mencalonkan, sementara Wakil Walikota Sudiarto tidak mencalonkan. Begitu juga di Kabupaten Bekasi, Bupati Neneng Hasanah mencalonkan kembali, sementara Wakil Bupati Rohim Mintareja tidak.
Achadiat mengingatkan aturan baru dalam Undang-Undang Pilkada yakni kepala daerah yang mengikuti pilkada wajib cuti selama tiga bulan. “Kalau dulu hanya sebentar sehingga cukup ditunjuk Pelaksana Harian, kalau sekarang harus cuti selama tiga bulan makanya harus diisi dengan Pelaksana Tugas,” kata dia.
Menurut Achadiat, proses pengajuan cuti sendiri dalam aturan baru harus diserahkan pada gubernur untuk diteruskan pada Menteri Dalam Negeri tujuh hari sebelum pencalonan. “Tapi karena ada judicial review (aturan cuti itu) oleh Pak Ahok (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama), jadi ada keraguan,” kata dia.
Dia menyarankan pada bupati/walikota yang mengikuti pilkada serentak ini agar secepatnya mengirim surat permohonan cuti selama proses kampanye tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah menguji aturan cuti itu. “Daripada nanti terlambat, lebih baik mengajukan sekarang,” kata Achadiat.
Achadiat mengatakan, hingga saat ini belum ada surat permohonan cuti dari calon petahana yang sudah mendaftarkan dirinya masing-masing di KPU untuk mengikuti pilkada serentak. “Gak ada masalah kalau pun nanti ada keputusan MK misalnya menyetujui judicial review Pak Ahok itu,” kata dia.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, mekanisme cuti calon petahana itu menjadi domain pemerintah. “KPU hanya melihat sejak tanggal 28 Oktober, selama masa kampanye, kepala daerah sudah cuti,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Oktober 2016.
Endun mengatakan, masa cuti kepala daerah berlangsung selama masa kampanye mulai 28 oktober sampai tiga hari sebelum hari pencbolosan saat memasuki masa tenang. “Saat masa tenang sudah berakhir cutinya, ” kata dia.
Menurut Endun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur calon petahana harus sudah meneyrahkan surat keterangan soal cutinya itu paling telat lima hari setelah penetapan calon kepala daerah. KPU menetapkan calon kepala daerah nanti tanggal 24 Oktober 2016. “Kalau tidak ada surat cuti, sanksinya dicoret sebagai peserta pemilu,” kata dia. *
AHMAD FIKRI